Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Hak Tersangka
Tuesday, 20 June 2017
Apabila telah terjadi pelanggaran terhadap hak-haknya oleh penyidik maka tersangka dapat melakukan sesuatu yang dapat membuat penyidik yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Upaya hukum yang dapat diajukan oleh tersangka, keluarganya, dan penasihatnya hukumnya adalah upaya Praperadilan.
Dengan Praperadilan, tersangka bisa mendapatkan keadilan atas pelanggaran hak-haknya yang telah dilakukan oleh penyidik. Apabila ditinjau dari maksud diselenggarakannya Praperadilan dalam KUHAP, maka semestinya lembaga Praperadilan berwenang untuk mengawasi bukan saja terhadap penangkapan, serta penahanan akan tetapi meliputi keseluruhan upaya paksa.
Praperadilan yang disertai dengan ganti rugi dan rehabilitasi diharapkan dapat mengembalikan penderitaan tersangka yang selama ini telah dialaminya. Hal lain yang dapat dilakukan oleh tersangka terhadap pihak penyidik yang telah melanggar hak-haknya dengan melakukan upaya paksa dan kekerasan terhadap tersangka adalah dengan melaporkan penyidik tersebut kepada pihak yang berwenang, bahwa penyidik yang dilaporkan tersebut telah melakukan tindak pidana dengan melakukan kekerasan terhadap tersangka yang dapat dikaitkan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan tersangka menderita baik jasmani maupun rohani.