Kewenangan Pengadilan Agama Indonesia
Sunday, 4 June 2017
Kewenangan Relatif
Kewenangan relatif (relative competentie) adalah kekuasaan dan wewenang yang diberikan antara pengadilan dalam lingkungan peradilan yang sama atau wewenang yang berhubungan dengan wilayah hukum antar Pengadilan Agama dalam lingkungan Peradilan Agama.
Di dalam menentukan kompetensi relatif setiap Pengadilan Agama, dasar hukumnya adalah berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Dalam 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 ditentukan bahwa acara yang berlaku pada lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada lingkungan Peradilan Umum.
Oleh karena itu, landasan untuk menentukan kewenangan relatif Pengadilan Agama merujuk kepada ketentuan Pasal 118 HIR atau Pasal 142 R.Bg. jo. Pasal 66 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Penentuan kompetensi relatif ini bertitik tolak dari aturan yang menetapkan ke Pengadilan Agama mana gugatan diajukan agar gugatan memenuhi syarat formal. Pasal 118 ayat (1) HIR menganut asas bahwa yang berwewenang adalah pengadilan di tempat kediaman tergugat. Asas ini dalam bahasa latin disebut “actor sequitur forum rei”.
Tentang kompetensi relatif perkara cerai talak dan cerai gugat dapat dijelaskan sebagai berikut: Menurut ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 ditegaskan bahwa kompetensi relatif dalam bentuk cerai talak, pada prinsipnya ditentukan oleh faktor tempat kediaman termohon. Hal ini dikecualikan dalam hal termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin pemohon.
Demikian pula apabila termohon bertempat tinggal di luar negeri, maka kompetensi relatif jatuh kepada Pengadilan Agama di daerah hukum tempat kediaman pemohon. Dalam hal cerai gugat kompetensi relatif ditentukan faktor tempat kediaman Penggugat. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.
Namun hal ini pun dikecualikan bila penggugat sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat, maka kompetensi relatif beralih pada tempat kediaman tergugat. Selain itu, dalam Pasal 73 ayat (2) ditentukan bahwa kompetensi relatif berada pada tempat kediaman tergugat, apabila penggugat bertempat kediaman di luar negeri.
Disamping itu, ditentukan pula pada Pasal 73 ayat (3) dalam hal suami istri bertempat kediaman di luar negeri, yaitu kompetensi relatif ditentukan di tempat perkawinan dilangsungkan atau dapat pula diajukan ke Pengadilan Jakarta Pusat.
Kewenangan Absolut
Kewenangan absolut (absolut competentie) adalah kekuasaan yang berhubungan dengan jenis perkara dan sengketa kekuasaan pengadilan. Kekuasaan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perdata tertentu di kalangan golongan rakyat tertentu, yaitu orang-orang yang beragama Islam.
Perkara-perkara yang termasuk dalam kewenangan absolut Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 49 Amandemen Undang-Undang Peradilan Agama Nomor 3 Tahun 2006 sebagai berikut:
a. perkawinan;
b. waris;
c. wasiat;
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah; dan
i. ekonomi syari’ah