-->

Macam-Macam Sanksi Administrasi Pajak

Muhamad Djafar Saidi, menuliskan bahwa ada beberapa macam sanksi administrasi pajak, antara lain:

Sanksi administrasi Berupa Bunga, 


yang merupakan salah satu jenis sanksi administrasi yang dapat dikenakan kepada wajib pajak tatkala melakukan pelanggaran hukum pajak yang terkait dengan pelaksanaan kewajiban. Kewajiban yang di maksudkan di sini adalah terkait pembayaran lunas pajak dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Menurut Undang-Undang ketentuan umum perpajakan, sanksi administrasi ini di kenakan terhadap jumlah kekurangan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang.

Lebih lanjut beliau jelaskan bahwa sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Undang UndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diperuntukkan bagi jumlah kekurangan pajak yang terutang dikenakan sanksi administrasi Berupa Bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan.

Sanksi administrasi Berupa Bunga tersebut untuk jangka waktu paling lama dua puluh empat bulan, terhitung sejak saat terutang pajak atau bagian tahun pajak atau tahun pajak sampai dengan diterbitkan surat tagihan pajak. Surat tagihan pajak yang diterbitkan, memuat jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar dua persen sebulan dan wajib dibayar lunas dalam jangka waktu yang ditentukan.

Baca Juga

Dikenakan sanksi administrasi Berupa Bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya surat tagihan pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Pengenaan sanksi administrasi Berupa Bunga dua persen ini, apabila Pajak penghasilan dan/atau Pajak pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang masih harus dibayar menurut surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan pada saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang bayar. Begitu pula tambahan jumlah Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang masih harus dibayar berdasarkan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding atau putusan peninjauan kembali pada saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang bayar.

Sanksi Administrasi Berupa Denda

Sanksi administrasi berupa denda diterapkan pada pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah, dan pajak daerah seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, serta bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Sanksi administrasi berupa denda dikenakan kepada wajib pajak penghasilan maupun pengusaha kena pajak diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sanksi administrasi Berupa Denda dikenakan karena tidak menyampaikan surat pemberitahuan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Kenaikan


Pengenaan sanksi administrasi Berupa Kenaikan hanya tertuju kepada wajib pajak yang tidak membayar lunas jumlah pajak terutang. Pada hakikatnya, sanksi administrasi berupa kenaikan bertujuan agar wajib pajak tidak berupaya untuk melakukan penghindaran pembayaran pajak karena dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Sanksi administrasi Berupa Kenaikan sebesar seratus persen dikenakan terhadap jumlah pajak yang terutang, baik pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah dalam surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel