-->

Model Pemidanaan terhadap Anak

Dapat dikemukakan mengenai model peradilan dalam penegakkan hukum pidana terhadap anak. Gordon Bazomore dalam tulisannya ”Three Paradigms of Juvenile Justice” memperkenalkan tiga corak atau model peradilan anak, yaitu:

  • Model pembinaan pelaku perorangan (individual treatment model); 
  • Model retributive (retributive model); dan 
  • Model Restorative (restorative model)

Model Pembinaan Individual

Anak-anak mempunyai hak untuk dibina agar dapat menjalankan kewajibannya sebagai warga Negara yang baik sehingga dengan pembinaan yang sedini mungkin dapat mencegah anak-anak melakukan tindak pidana yang lebih jauh. Salah satu pembinaan yang paling baik berasal dari keluarga, namun terkadang adanya intervensi pembinaan sosial dalam keluarga yang sering menunjukkan sikap bahwa untuk menyelesaikan penyimpangan yang dilakukan oleh anak adalah diselesaikan dengan jalan musyawarah, bujukan atau pengusiran terhadap anak sebagai pelaku kejahatan.

Pada model pembinaan pelaku perorangan dan model retributive didasarkan pada cara medik terapeutik, mencari sebab-sebab timbulnya delikuensi anak dan menganggap delikuensi anak sebagai gangguan sehingga membutuhkan pelayanan terapeutik untuk mengatasinya. Kelemahan model ini tidak terjaminnya timbulnya stigmatisasi atau pelabelan, paternalistik, jaminan hukum yang lemah dan belum mampu mengarahkan secara formal kebutuhan efektivitas sanksi terhadap anak pelaku delikuen. 

Serta keputusan pada model ini bersifat ambivalen dan tidak taat asas, cenderung menyembunyikan maksud pemidanaan dengan mengatasnamakan keselamatan publik, sehingga dalam hal ini kepentingan anak menjadi terabaikan. 

Baca Juga

Tindakan yang menurut keluarga merupakan pandangan bahwa itu merupakan sebagai substitusi proses pendidikan demi pertumbuhan dan perkembangan anak, malah justru akan membuat anak tersebut merasa diabaikan dan tertekan.
Kedudukan keluarga sangat fundamental dan mempunyai peranan yang vital dalam mendidik anak. Apabila pendidikan dalam keluarga gagal, maka anak cenderung melakukan tindakan kenakalan dalam masyarakat dan sering menjurus ketindakan kejahatan dan kriminal. 

Oleh sebab itu pembinaan anak dengan jalan menempatkan anak ke dalam lembaga sosial seperti lembaga keagamaan yang lebih mengerti tentang pembangunan akhlak yang baik kepada anak, akan lebih efektif dan mengena pada perbaikan moral anak.

Model peradilan retributif

Model restorative justice dalam menangani perkara anak dapat menjadi rujukan dan pertimbangan oleh hakim. Karena pada prinsipnya restoratif justice mengakui 3 (tiga) pemangku kepentingan dalam menentukan penyelesaian perkara anak, yaitu : (1) korban; (2) pelaku; (3) komunitas. Namun semangat restorativ justice tidak nampak dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, maupun Undangundang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Hakim tidak secara eksplisit memberikan kewenangannya untuk memutuskan penyelesaian perkara anak dengan sistem penanganan restorative justice. Kewenangan sidang anak dalam undang-undang ini hanya mengatur tentang memeriksa dan menyelesaikan perkara anak nakal, yaitu anak yang melakukan tindak pidana atau yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, dan belum mencerminkan keadilan yang restoratif yang berpihak kepada anak dan memperhatikan kepentingan anak sepenuhnya.

Memperhatikan ciri-ciri serta karakteristik model peradilan anak yang restoratif yang tidak saja berdimensi tunggal dan pengendalian pelaku delinkuen (seperti model pembinaan pelaku perorangan dan retributif) melainkan berdimensi jamak pelaku, korban dan masyarakat, tidak punitive tidak membekaskan stigma, tidak mengalienasikan anak pelaku dengan keluarga dan peergroupnya, cukup menjanjikan dan perlu dipertimbangkan dalam penanganan anak delinkuen di Indonesia masa datang.

Model Pemidanaan terhadap Anak


Model restorative justice belum sepenuhnya dijadikan referensi oleh hakim dalam menangani perkara anak karena 3 (tiga) faktor:

  1. Instrumen hukum yang melandasi sistem peradilan pidana anak belum mengadopsi pendekatan ini secara utuh.
  2. Interpretasi dan konstruksi hakim dibangun berdasarkan pendekatan positivisme hukum.
  3. Hakim yang mengadili perkara anak tidak memiliki keberpihakan pada korban dan tidak memiliki pemahaman tentang hak-hak anak.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 memang menawarkan konsep tindakan (maatregel) sebagai upaya alternatif selain penjatuhan pidana (straf), seperti pada Pasal 5, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25. Dalam model peradilan restoratif, suatu kejahatan dianggap sebagai pelanggaran negara, yang berfokus pada rasa bersalah, menyalahkan dan masa lalu mengenai dilakukan atau tidak dilakukannya suatu perbuatan.

Adanya suatu hubungan adversarial dan proses yang normative dengan mendasarkan pada hukum acara yang berlaku.

Pada akhirnya model peradilan retributif memaksa rasa sakit untuk menghukum dan membuat jera/mencegah terjadinya atau terulangnya suatu perbuatan pidana. Keadilan dengan model retributif ditunjukkan oleh niat dan proses hak yang berlaku. Penyebab kejahatan adalah konflik yang interpersonal pada posisi yang tertekan antara individu dan negara. Model peradilan retributif ini akan menimbulkan suatu kefatalan sosial, dimana komunitas akan dikesampingkan dan secara abstrak penyelesaiannya akan diwakilli oleh negara. 

Dengan menggunakan peradilan retributif mendorong tumbuhnya nilai-nilai secara kompetitif dan individualistis. Pertenggungjawaban pelaku adalah menjalani hukuman. Hal ini dikarena dalam model ini suatu tindak kejahatan hanya dipandang sebagai suatu masalah hukum semata, karena tidak memikirkan tentang masalah hukum dan tidak memikirkan dimensi moral, ekonomi, sosial, ekonomi, politis.

Respon penyelesaiannya berfokus kepada perilaku si pelaku pada masa lampau, sehingga menimbulkan labelisasi stigma kejahatan yang tidak dapat dihilangkan. Dalam prosesnya pun si pelaku cenderung pada keadaan tidak ada dorongan untuk bertubat atau menyesal dan meminta maaf pada korban. Hal ini dikarenakan penyelesaian perkara yang ada diserahkan pada proxy profesional antara pelaku dan korban oleh aparatur penegak hukum.

Model Restoratif

Dalam model restoratif kejahatan didefinisikan sebagai bentuk pelanggaran terhada seseorang oleh orang lain. Penyelesaian masalahnya difokuskan pada tanggung jawab dan kewajiban dan masa depan pelaku. Penyelesaian perkara dengan model peradilan restoratif lebih mengutamakan adanya dialog dan negosiasi normal antara pelaku, korban dan keluarga serta peran serta masyarakat. Selanin itu dalam penyelesaiannya ada upaya pemberian restitusi (penggantian) sebagai cara untuk memberikan pemulihan kepada dua pihak melalui rekonsiliasi/restorasi yang merupakan tujuan utama dari penyelesaian secara restoratif. Keadilan yang dihasilkan melalui penyelesaian secara restoratif ini ditunjukkan sebagai hubungan yang dinilai oleh hasil akhir yang dicapai oleh para pihak. Hal tersebut dikarenakan kejahatan yang terjadi dianggap sebagai konflik interpersonal, sehingga adanya pengakuan terhadap nilai yang termuat dalam konflik yang terjadi.

Fokus penyelesaiannya adalah mencari bagaimana cara mengobati kefatalan sosial. Dimana komunitas yang ada dioptimalkan sebagai fasilitator dalam penyelesaian secara restoratif. Dengan model ini ada suatu dorongan untuk memberi pertolongan pada pihak-pihak yang berperkara. Adanya pengakuan terhadap peran korban dan pelaku dalam penyelesaian model restoratif diwujudkan dengan adanya pengakuan terrhadap hak dan kebutuhan korban, serta memberikan peluang kepada si pelaku untuk bertanggungjawab terhadap apa yang telah dilakukannya. Pertanggungjawaban pelaku difokuskan untuk memahami dampak dari tindakannya dan membantu bagaimana membuat segalanya menjadi benar. 

Tindak kejahatan dipahami dalam konteks yang lebih menyeluruh dari aspek moral, sosial, ekonomi dan politis. Respon penyelesaian dalam model restoratif ini adalah pada konsekwensi prilaku pelaku yang merugikan. Dalam penyelesaian restoratif ini stigma kejahatan dapat dihilangkan melalui tindakan pemulihan para pihak yang berperkara. Dalam model restoratif ini ada kemungkinan dari para pelaku untuk menjadi jera dan meminta maaf, karena adanya keterlibatan langsung dari para pihak, baik pelaku, korban, keluarga dan masyarakat.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel