-->

Pendaftaran Peralihan Karena Lelang Eksekusi

Untuk keperluan pendaftaran peralihan hak yang diperoleh melalui lelang disampaikan oleh Kantor Lelang kepada Kantor Pertanahan:
  • Kutipan risalah lelang yang bersangkutan

  1. Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun atau hak atas tanah yang dilelang itu, jika bidang tanah yang bersangkutan sudah didaftar; atau
  2. Dalam hal sertifikat tersebut tidak diserahkan kepada pembeli lelang eksekusi surat keterangan dari Kepala Kantor Lelang mengenai alasan tidak diserahkannya sertifikat tersebut; atau
  3. Jika bidang tanah yang bersangkutan belum diaftar, surat-surat sebagaimana dimaksud dalm Pasal 24 (1) PP No. 24Tahun 1997.

  • Bukti identitas pembeli lelang.
  • Bukti pelunasan harga pembeli.
  • Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak atas tanah dan dalam hal bea tersebut terutang.
  • Bukti pelunasan pembayaran PPh dalam hal pajak tersebut terutang.

Dalam hal lelang dilaksanakan sebagai tindak lanjut sita yang tercatat dalam daftar umum di Kantor Pertanahan atau dalam rangka pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan, permohonan pendaftaran peralihan harus disertai keterangan Kepala Kantor Lelang, bahwa sita itu sudah ditindaklanjuti dengan lelang yang hasilnya dimohonkan pendaftarannya atau pernyataan dari kreditor bahwa pihaknya melepaskan hak tanggungan tersebut untuk jumlah melebihi hasil lelang. Pendaftaran pemindahan haknya karena sita lelang dan hak tanggungan dilakukan setelah menghapus catatan adanya sita dan hak tanggungan yang semula membebani hak yang di lelang.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel