Alasan Penghapus Pidana
Saturday, 17 June 2017
Alasan penghapus pidana dalam KUHP diatur pada Buku I Bab III tentang Halhal yang Menghapuskan, Mengurangkan atau Memberatkan Pengenaan Pidana. Alasan penghapus pidana yaitu alasan-alasan yang memungkinkan orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi rumusan delik/undang-undang atau tindak pidana, tidak dipidana. Mengenai alasan penghapus pidana ini terdapat penggolongan yang berbeda-beda. Misalnya MvT membagi alasan penghapus pidana ini dalam 2 (dua) golongan, yaitu:
- Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkan seseorang yang terletak pada diri orang itu (inwendige droden van ontoerekenbaarheid)
- Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkan seseorang yang terletak di luar orang itu (uitwendige groden van ontoerekenbaarheid)
Alasan penghapus pidana ada yang terletak di dalam KUHP dan ada pula yang terletak di luar KUHP. Alasan penghapus pidana di dalam KUHP yang dikenal dengan alasan penghapus pidana di dalam undang-Undang, terdiri dari:
- Tidak Mampu Bertanggungjawab (Pasal 44).
- Daya Paksa/Overmacht (Pasal 48).
- PembelaanTerpaksa/Noodweer (Pasal 49).
- Melaksanakan Ketentuan Undang-Undang (Pasal 50).
- Melaksanakan Perintah Jabatan (Pasal 51).
Berikut ini merupakan alasan penghapus pidana yang ada di luar Undang-Undang, maksudnya walaupun tidak diatur atau ditentukan dalam undang-undang, namun karena itu sesuai kebiasaan atau rasa keadilan, maka alasan penghapus pidana di luar undang-undang tersebut diterima juga sebagai alasan penghapus pidana dalam praktik peradilan. Alasan penghapus pidana di luar undang-undang tersebut berikut.
- Tidak adanya unsur sifat melawan hukum yang materil.
- Consent of the victim atau ijin dar orang lain mengenai suatu perbuatan yang dapat dipidana.
- tidak ada kesalahan sama sekali.