Pendaftaran Surat Gugatan dan Penentuan hari sidang
Saturday, 10 June 2017
Setelah surat Gugatan selesai dibuat dan telah diberikan Materai secukupnya dan di tanda tangani oleh Penggugat atau kuasanya maka penggugat mendaftarkan surat Gugatannya di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dituju dengan membayar sejumlah biaya yang telah ditentukan oleh Panitera Pengadilan, sering disebut dengan POP (Panjar Ongkos Perkara). Pasal 121 ayat (1) HIR menyatakan sesudah surat Gugatan itu didaftarkan oleh Panitera Pengadilan didalam daftar yang telah disediakan untuk itu, maka Ketua Pengadilan dengan Penetapannya menentukan hari dan Jam waktu perkara tersebut di periksa di muka Pengadilan, untuk itu maka oleh Pengadilan akan memanggil atau memberitahukan kepada para pihak yang berperkara.
Pemanggilan atau Pemberitahuan Sidang merupakan awal dari proses pemeriksaan persidangan, menurut Pasal 338 dan Pasal 390 ayat (1) HIR yang berfungsi untuk melakukan panggilan adalah juru sita, hanya panggilan yang dilakukan juru sita yang dianggap sah dan resmi, Kewenagan juru sita ini berdasarkan pasal 121 ayat (1) HIR diperolehnya lewat Perintah Ketua (Majelis Hakim) yang dituangkan lewat Penetapan hari Sidang atau Penetapan Pemberitahuan, Ketika tergugat dipanggil dalam perkara tersebut oleh Juru sita maka harus diserahkan juga kepada tergugat sehelai salinan surat Gugatan, dengan memberitahukan kepadanya bahwa ia dapat menjawab gugatan itu secara tertulis.
Dalam hal pemanggilan untuk menghadiri sidang maka baru dianggap sah pangilan tersebut jika apabila di terima langsung panggilan itu dalam waktu 3 x 24 jam. Dan Juru sita akan menyerahkan kembali relas panggialan kepada hakim sebagai bukti telah di panggil secara patut.