-->

Pengertian Cagar Budaya

Menurut Pasal 1 Bab I ketentuan umum Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengandung beberapa pengertian tentang bangunan cagar budaya, yaitu:
  • Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
  • Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
  • Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap
  • Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

Dilihat dari Undang-undang tersrbut bahwasanya yang menjadi tujuan dan sarana pelestarian tidak hanya bangunan cagar budaya akan tetapi termasuk benda-benda cagar budaya dan kawasan-kawasan disekitar bangunan cagar budaya karena apabila kawasan sekitarnya tidak dipelihara maka yang terjadi adalah nilai-nilai sejarah yang dimiliki bangunan tersebut.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel