-->

Tanggung Jawab Dalam Perlindungan Benda Cagar Budaya

Berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya Setiap orang berhak memperoleh dukungan teknis dan/atau kepakaran dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah atas upaya Pelestarian Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau yang dikuasai. Adapun Pasal lain yang mengatur tentang pelestarian benda cagar budaya,yaitu Pasal 76 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, yang bertanggung jawab terhadap perlestarian benda cagar budaya adalah:
  • Pelestarian dilakukan dengan cara merawat Cagar Budaya untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan akibat pengaruh alam dan/atau perbuatan manusia.
  • Pelestarian dapat dilakukan di lokasi asli atau di tempat lain, setelah lebih dahulu didokumentasikan secara lengkap.
  • Perawatan sebagaimana dilakukan dengan pembersihan, pengawetan, dan perbaikan atas kerusakan dengan memperhatikan keaslian bentuk, tata letak, gaya, bahan, dan/atau teknologi Cagar Budaya.
  • Perawatan Cagar Budaya yang berasal dari air harus dilakukan sejak proses pengangkatan sampai ke tempat penyimpanannya dengan tata cara khusus.
  • Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat mengangkat atau menempatkan juru pelihara untuk melakukan perawatan Cagar Budaya. 
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemeliharaan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel