Pengertian Cyber Crime
Tuesday, 6 June 2017
Cyber crime di definisikan sebagai kejahatan komputer. definisi kejahatan komputer sendiri, sampai sekarang para ahli hukum belum sependapat mengenai pengertian atau definisi dari kejahatan komputer. beberapa ahli hukum menggunakan istilah “computer misuse”, “computer abuse”, “computer fraud”, “computer-related crime”, “computer-assisted crime”, atau “computer crime” Namun para ahli hukum pada waktu itu, umumnya lebih menerima pemakaian istilah “computer crime” oleh karena dianggap lebih luas dan bisa dipergunakan dalam hubungan internasional.
Sistem teknologi informasi berupa internet telah menggeser paradigma para ahli hukum terhadap definisi kejahatan komputer, karena adanya perkembangan teknologi informasi berupa jaringan internet, maka fokus dari definisi cyber crime lebih diperluas lagi. Jadi cyber crime tidak hanya dimaknai kejahatan komputer saja, tetapi dapat diperluas menjadi kejahatan teknologi informasi.
Pada dasarnya cyber crime meliputi semua tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi, serta sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya (transmiter/originator to recipient).