Pengertian dan Ruang Lingkup Kebijakan Sosial
Thursday, 22 June 2017
Kebijakan sosial dapat diartika sebagai segala usaha yang rasional untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat dan sekaligus mencakup perlindungan masyarakat. Di dalam pengertian kebijakan sosial tercakup didalambya pengertian dari kesejahteraan masyarakat dan ketahanan masyarakat.
Bahwa santet dan sihir merupakan kejahatan sosial, maka sudah dapat dipastikan bahwa kejahatan santet tersebut dapat membuat masyarakat yang berada disekitarnya menjadi resah, takut, tidak nyaman, dan sebagainya. Berdasarkan kebijakan sosial, maka kejahatan santet dapat ditanggulangi dengan menggunakan usaha yang rasional, seperti memberikan pengarahan kepada masyarakat tentang kejahatan santet dan hukumannya, memberikan perlindungan kepada masyarakat agar terhindar dari kejahatan santet.