Pengertian dan Ruang Lingkup Kebijakan Hukum Pidana
Thursday, 22 June 2017
Istilah kebijakan hukum pidana dapat juga disebut dengan istilah politik hukum pidana. Dalam kepustakaan asing istilah politik hukum pidana ini sering dikenal dengan berbagai istilah, antara lain penal policy, kriminal law policy atau straftrechh politiek.
Pengertian kebijakan hukum pidana dapat dilihat dari politik hukum maupun dari politik kriminal. Menurut Prof. Sudarto, politik hukum adalah:
- Usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu saat,
- Kebijakan dari Negara maupun badan-badan yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan biasa digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
Selanjutnya Sudarto menyatakan bahwa melaksanakan politik hukum pidana berarti mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan pidana yang paling baik dalam arti memenuhi syarat keadilan dan daya guna. Dalam kesempatan lain beliau menyatakan bahwa melaksanakan politik hukum pidana berarti “usaha mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang ssuai dengan keadaan dan situasi pada waktu dan untuk masa-masa yang akan datang”.
Dengan demikian, dilihat sebagai bagian dari politik hukum, maka politik hukum pidana memiliki arti, bagaimana mengusahakan atau membuat dan merumuskan suatu perundang-undangan pidana yang baik. Pengertian demikian dapat dilihat pila dalam definisi penal policy dari Marc Ancel yang secara singkat dapat dinyataka sebagai “suatu ilmu sekaligus seni yang bertujuan untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik”.
Menurut A. Mulder, Straftrecht politiek ialah garis kebijakan untuk menentukan:
- Seberapa jauh ketentuan-ketentuan pidana yang berlaku perlu diubah atau diperbaharui;
- Apa yang dapat diperbuat untuk mencegah terjadinya tindak pidana;
- Cara bagaimana Penyidikan, penuntutan, peradilan dan pelaksanaan pidana harus dilakukan.
Pendapat diatas bertolak dari pengertian sistem hukum pidana menurut Marc Ancel yang menyatakan, bahwa tiap masyarakat yang terorganisir memiliki sistem hukum pidana yang terdiri dari:
- Peraturan-peraturan hukum pidana dan sanksinya;
- Suatu prosedur hukum pidana; dan
- Suatu mekanisme pelaksanaan (pidana).
Usaha dan kebijakan untuk membuat peraturan hukum pidana yang baik pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari tujuan penanggulangan kejahatan. Jadi, kebijakan atau politik hukum pidana juga merupakan bagian dari politik kriminal. Dengan kata lain, dilihat dari sudut politik kriminal, maka politik hukum pidana identic dengan pengertian kebijakan penanggulangan kejahatan dengan hukum
pidana.
Usaha penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana pada hakekatnya juga merupakan bagian dari penegakan hukum (khususnya penegakan hukum pidana). Oleh karena itu, sering pula dikatakan bahwa politik atau kebijakan hukum pidana juga merupakan bagian dari kebijakan penegakan hukum.
Dilihat dari pengertian yang lebih luas, kebijakan hukum pidana dapat mencakup ruang lingkup kebijakan dibidang hukum pidana materiil, dibidang hukum pidana formal dan dibidang hukum pelaksanaan pidana.
Dalam kejahatan santet dan sihir, apabila dilihat dari kebijakan hukum pidana maka dalam usaha untuk penanggulangan kejahatan santet tersebut melalui perundang-undangan hukum pidana yang berlaku dalam hal ini terdapat dalam Pasal 545-547 KUH Pidana, namun Pasal tersebut belum dapat menjerat para pelaku santet.
Kemudian terdapat pula pada Rancangan KUH Pidana dalam Pasal225 yang dapat menghukum para pelaku santet dengan pidana penjara selama 5 (lima ) tahun. Di dalam Konsep KUH Pidana baru terdapat dalam Pasal 223, namun dalam Pasal ini hanya menitikberatkan pada usaha pencegahan praktek santet oleh para pelakuknya. Apabila perundang-undangan dapat berjalan dengan baik maka dapat melindungi masyarakat dari praktek para pelaku santet, sehingga terciptanya keamanan dimasyarakat.