Pengertian dan Ruang Lingkup Kebijakan Kriminal
Thursday, 22 June 2017
Prof. Sudarto, S.H., pernah mengemukakan 3 (tiga) arti mengenai kebijakan kriminal, yaitu dalam arti sempit, luas dan dalam arti paling luas. Menurut Beliau kebijakan kriminal dalam arti sempit merupakan reaksi dari pelanggaran hukum yang berupa pidana, selanjutnya kebijakan kriminal dalam arti luas adalah fungsi dari aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan keadilan hukum, yang termasuk didalamnya adalah cara kerja dari pengadilan dan polisi. Sudarto mengambil definisi dari kebijakan kriminal dalam arti paling luas dari Jorgen Jespen, yaitu bahwa kebijakan kriminal adalah keseluruhan kebijakan yang diambil melalui perundangundangan dan badan-badan resmi, yang bertujuan untuk menegakan norma-norma dari masyarakat.
Berdasarkan definisi diatas diperoleh gambaran bahwa kebijakan kriminal merupakan usaha yang rasional dari masyarakat untuk mencegah kejahatan dan mengadakan reaksi terhadap kejahatan. Usaha yang rasional ini merupakan konsekuensi logis, karena menurut Sudarto, didalam melaksanakan politik, orang mengadakan penilaian dan melakukan pemilihan dari sekian banyak alternative yang dihadapi.
Dalam kesempatan lain, Beliau mengemukakan definisi singkat, bahwa politik kriminal merupakan :suatu usaha yang rsional dari masyarakat dalam menanggulangi kejahatan”. Definisi ini diambil dari definisi Marc Ancel yang merumuskan sebagai “The national organization of the control of crime by society”16. Sedangkan G. Peter Hoefnagels mengemukakan beberapa definisi mengenai kebijakan kriminal antara lain:
Baca Juga
- Criminal policy is the science of response (kebijakan kriminal adalah ilmu tentang reaksi dalam menghadapi kejahatan)
- Crime polici is the science of prevention (kebijakan kriminal adalah ilmu untuk menanggulangi kejahatan)
- Crime polici is a policy of designating human behavior as crime (kebijakan kriminal adalah kebijakan untuk merancang tingkah laku manusia sebagai kejahatan)
- Crime polici is a national total of response to crime (kebijakan kriminal adalah suatu reaksi terhadap kejahatan yang rasional).
Politik kriminal pada hakekatnya merupakan bagian dari integral dalam upaya perlindungan masyarakat (Sosial Defense) dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat (Sosial Welfare). Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa tujuan utama dari politik kriminal adalah perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa politik kriminal pada hakekatnya juga merupakan integral dari politik sosial.
Politik kriminal dapat dijabarkan dalam berbagai bentuk, antara lain:
- Mendayagunakan usaha-usaha pembentukan opini masyarakat tentang kejahatan dan sosialisasi hukum melalui mass media secara luas dan hal dapat dimasukan dalam upaya non penal.
- Bersifat represif yang menggunakan sarana-sarana penal
- Usaha dengan menggunakan sarana non penal.
Bahwa santet dan sihir merupakan salah satu masalah dalam kejahatan sosial yang berdampak dapat meresahkan masyarakat, maka untuk menanggulangi masalah santet tersebut dalam kebijakan kriminal dapat dilakukan dengan cara melalui sarana penal maupun non penal. Melalui sarana penal dapat menjerat para dukun santet melalui praktek-praktek dipengadilan. Sedangkan melalui sarana non penal, dapat mencegah terjadinya praktek-praktek dukun santet dengan memberikan pandanganpandangan kepada masyarakat mengenai kejahatan santet dan hukuman yang berlaku bagi para pelaku tindak kejahatan tersebut.