Pengertian Keputusan dalam Tata Usaha Negara
Tuesday, 27 June 2017
Keputusan tata usaha negara pertama kali diperkenalkan oleh seorang sarjana Jerman, Otto Meyer, dengan istilah verwaltungsakt. Istilah ini diperkenalkan di negeri Belanda dengan nama Beschikking oleh van Vollenhoven dan C.W. van der Pot, yang oleh beberapa penulis, seperti AM. Donner, H.D. van Wijk/Willem Konijnenbelt, dan lainlain, dianggap sebagai “de vader van het moderne beschikkingsbegrip”, (bapak dari konsep beschikking yang modern).
Menurut H.D. van Wijk/Willem Konijnenbelt, beschikking merupakan keputusan pemerintahan untuk hal yang bersifat konkret dan individual (tidak ditujukan untuk umum) dan sejak dulu telah dijadikan instrumen yuridis pemerintahan yang utama.
Menurut P. de Haan dan kawan-kawan, “De administratieve beschikking is de meest voorkomende en ook meest bestudeerde bestuurshandeling”, (Keputusan administrasi merupakan {bagian} dari tindakan pemerintahan yang paling banyak muncul dan paling banyak dipelajari).
Terdapat perbedaan dalam mendefinisikan istilah keputusan. Berikut ini akan disajikan beberapa definisi tentang beschikking.:
- De beschikking is dus de wilsverklaring van een bestuursorgaan voor een bijzonder geval, gericht op het scheppen van een nieuwe, het wijzigen of het opheffen van een bestaande rechtsverhouding. (Keputusan adalah pernyataan kehendak dari organ pemerintahan untuk {melaksanakan} hal khusus, ditujukan untuk menciptakan hubungan hukum baru, mengubah, atau menghapus hubungan hukum yang ada).
- Beschikking; een wilsverklaring naar aanleiding van een ingediend verzoekschrift, of althans een gebleken wensch of behoefte.(Keputusan adalah suatu pernyataan kehendak yang disebabkan oleh surat permohonan yang diajukan, atau setidak-tidaknya keinginan atau keperluan yang dinyatakan).
- “ ... Eenvoudig geworden een definitie van het begrip beschikking to geven: Een eenzijdige publiekrechtelijke rechtshandeling van een bestuursorgaan gericht op een concreet geval”.(... secara sederhana, definisi keputusan dapat diberikan suatu tindakan hukum publik sepihak dari organ pemerintahan yang ditujukan pada peristiwa konkret).
- Een beschikking is een individuele of concrete publiekrechtelijke rechts-beslissing: een beslissing van een bestuursorgaan, gebaseerd op een publiek-rechtelijke bevogheid.... Geschapen voor een of meer individuen of met betrekking tot een of meer concrete zaken of situaties. Die beslissing verplicht mensen of organisaties tot iets, geeft ze bevoegdheden of geeft ze aanspraken. (Beschikking adalah keputusan hukum publik yang bersifat konkret dan individual: keputusan itu berasal dari organ pemerintahan, yang didasarkan pada kewenangan hukum publik.... Dibuat untuk satu atau lebih individu atau berkenaan dengan satu atau lebih perkara atau keadaaan. Keputusan itu memberikan suatu kewajiban pada seseorang atau organisasi, memberikan kewenangan atau hak kepada mereka).
- Onder ‘beschikking’ kan in zijn algemeenheid worden verstaan: een besluit afkomstig van een bestuursorgaan, dat gericht is op rechtsgevolg. (Secara umum, beschikking dapat diartikan; keputusan yang berasal dari organ pemerintahan yang ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum).
- Beschikking adalah keputusan tertulis dari administrasi negara yang mempunyai akibat hukum.
- Beschikking adalah perbuatan hukum publik bersegi satu (yang dilakukan oleh alat-alat pemerintahan berdasarkan suatu kekuasaan istimewa).
- Beschikking adalah suatu tindakan hukum yang bersifat sepihak dalam bidang pemerintahan yang dilakukan oleh suatu badan pemerintah berdasarkan wewenang yang luar biasa).
Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara di dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 1 angka 9 menyebutkan, “Keputusan Tata Usaha Negara dalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”.