Pengertian lingkungan hidup
Tuesday, 20 June 2017
Istilah lingkungan hidup berasal dari bahasa Inggris yaitu environment and human environment yang berarti lingkungan dan lingkungan hidup atau lingkungan hidup manusia. Istilah ini kemudian banyak dipergunakan dalam berbagai ilmu pengetahuan dan dalam pembuatan suatu peraturan.
Menurut Otto Soemarwoto, lingkungan atau lingkungan hidup manusia adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.
Menurut Otto Soemarwoto menyatakan bahwa pengertian atau ruang lingkup pengertian lingkungan hidup ini luas tidak hanya meliputi bumi dan seisinya melainkan juga meliputi ruang angkasa.
Menurut Munadjat Danusaputro, lingkungan hidup adalah semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia berada dan mempengaruhi perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
Soedjono mengartikan lingkungan hidup sebagai lingkungan fisik atau jasmani yang terdapat di alam semesta. Pengertian ini menjelaskan bahwa manusia, hewan ataupun tumbuh-tumbuhan dianggap sebagai perwujudan fisik jasmani. Menurut definisi yang diartikan Soedjono, lingkungan hidup mencakup lingkungan hidup manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan yang ada di dalamnya.
Sedang menurut S.J. McNaughton dan Larry L. Wolf, mengartikan lingkungan hidup sebagai semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan, dan reproduksi organisme. Jika diartikan lingkungan hidup adalah suatu proses kehidupan yang dipengaruhi baik pengaruh dari luar ataupun pengaruh dari dalam yang satu sama lain saling membutuhkan.
Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberi pengertian “Lingkungan hidup sebagai suatu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.”
Di dalam Undang-undang ini membatasi pengertian lingkungan hidup itu meliputi semua benda, daya, keadaan, mahkluk hidup termasuk manusia dan segala tingkah lakunya.
Secara yuridis pengertian tentang lingkungan hidup tidak hanya diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup saja, namun telah dijelaskan juga dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH 1982), yang selanjutnya dirumuskan kembali dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perbedaan mendasar pengertian lingkungan hidup menurut UUPLH-2009 dengan kedua Undang-undang sebelumnya, yaitu tidak hanya untuk menjaga kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain, tetapi juga kelangsungan alam itu sendiri. Jadi sifatnya tidak lagi antroposentris atau biosentris, melainkan telah mengarah pada ekosentris.
Berdasarkan pada pengertian tentang lingkungan hidup yang dijelaskan oleh ketiga Undang-undang tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa lingkungan hidup terdiri atas dua unsur, yaitu unsur makhluk hidup (biotic) dan unsur makhluk tak hidup (abiotic). Pada kedua unsur tersebut terjalin suatu hubungan timbal balik, saling mempengaruhi dan ada ketergantungan satu sama lain. Makhluk hidup yang satu berhubungan secara timbal balik dengan makhluk hidup lainnya dan dengan benda mati disekitarnya. Adanya hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya menunjukan adanya suatu interaksi antara makhluk hidup dengan lingkungan yang ia tempati atau tinggali. Makhluk hidup mempengaruhi lingkungan, dan sebaliknya perubahan lingkungan akan mempengaruhi pola hidup makhluk hidup yang tinggal di dalamnya.
Dari berbagai pengertian diatas, maka lingkungan hidup dapat dirangkum kedalam beberapa unsur-unsur yaitu : Semua benda, berupa manusia, hewan, tumbuhan, organisme, tanah, air, udara, rumah, sampah, mobil, angin, dan lain-lain. Keseluruhan satuan-satuannya disebut sebagai komponen;
- Daya, disebut juga energi, adalah sesuatu yang memberi kemampuan untuk melakukan kerja;
- Keadaan, disebut juga kondisi atau situasi;
- Perilaku atau tabiat;
- Ruang, yaitu tempat berbagai komponen benda, adalah suatu bagian dimana berbagai komponen-komponen lingkungan hidup bisa menempati dan melakukan proses lingkungan hidupnya;
- Proses interaksi, disebut juga saling mempengaruhi, atau biasa pula disebut dengan jaringan kehidupan.