-->

Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Kekerasan

Apabila negara-negara tidak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa mereka melalui jalur diplomasi atau damai (bersahabat), maka salah satu cara yang dapat digunakan sebagai jalan keluar penyelesaian sengketa adalah melalui jalur pemaksaan atau kekerasan. Penyelesaian sengketa internasional dengan menggunakan kekerasan secara garis besar dibagi menjadi:

  • Perang;
  • Retorsi (retortion);
  • Tindakan-tindakan pembalasan (repraisals)
  • Blokade secara damai;
  • Intervensi (intervention).

Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Kekerasan


Perang.

Keseluruhan tujuan dari perang adalah untuk menaklukan negara lawan dan untuk membebankan syarat-syarat penyelesaian sengketa di mana negara yang ditaklukan tersebut tidak memiliki alternatif lain selain mematuhinya.Cara perang untuk menyelesaikan sengketa merupakan cara yang telah diakui dan di praktikkan sejak lama. Bahkan perang telah juga dijadikan sebagai alat atau instrumen dan kebijakan luar negeri untuk memaksakan hak-hak dan pemahaman mereka mengenai aturan-aturan hukum internasional. Dalam perkembangannya kemudian, seiring dengan berkembangnya teknologi senjata pemusnah massal, masyarakat internasional menyadari besarnya bahaya dari penggunaan perang, karenanya masyarakat internasional sekarang ini tengah berupaya untuk menghilangkan cara penyelesaian ini atau sedikitnya dibatasi penggunaannya.

Hukum internasional sebenarnya telah melarang penggunaan kekerasan bersenjata dalam penyelesaian sengketa internasional. Dalam Pasal 2 ayat (3) Piagam PBB menyebutkan ‘All members shall settle their international disputes by peaceful means in such a manner that international peace and security are not endangered’, Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap negara anggota PBB diwajibkan untuk menempuh cara-cara penyelesian sengketa secara damai. Kewajiban lainnya yang melarang penggunaan kekerasan dalam Piagam tercantum dalam Pasal 2 ayat (4). Pasal ini menyatakan bahwa dalam hubungan internasional, semua negara harus menahan diri dalam menggunakan cara-cara kekerasan, ‘All members shall refrain in their international relations from the threat or use of force against the territorial integrity or political independence of any state or in any manner inconsistent with the purpose of the United Nations.’

Penggunaan kekerasan senjata dalam suatu sengketa hanya dapat dimungkinkan pada saat keadaan terdesak untuk melakukan pembelaan diri apabila terlebih dahulu diserang oleh negara lain. Tindakan ini didasarkan pada Pasal 51 Piagam PBB yang menyatakan: 
Nothing in the present Charter shall impair the inherent right of individual or collective self-defence if an armed attack occurs against a Member of the United Nations… Measures taken by Members in the exercise of this right of self-defence shall be immediately reported to the Security Council…”.
Penggunaan perang sebagai alternatif penyelesaian suatu sengketa internasional merupakan pilihan yang harus digunakan dalam situasi tertentu. Penggunaan senjata sebagai media penyelesaian sengketa harus dilakukan untuk alasan pertahanan diri dan bukan sebagai tindakan untuk menekan pihak lain.

Retorsi (retortion).

Retorsi merupakan istilah untuk melakukan pembalasan oleh suatu negara terhadap tindakan-tindakan tidak pantas dari negara lain, balas dendam tersebut dilakukan dalam bentuk tindakan-tindakan sah yang tidak bersahabat, misalnya pemutusan hubungan diplomatik, pencabutan hak istimewa, penghentian bantuan ekonomi dan penarikan konsesi pajak dan tarif.

Keadaan yang memberikan penggunaan retorsi hingga kini belum dapat secara pasti ditentukan karena pelaksanaan retorsi sangat beraneka ragam. Dalam Pasal 2 paragraf 3 Piagam PBB ditetapkan bahwa anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa harus menyelesaikan sengketa mereka dengan cara damai sehingga tidak mengganggu perdamaian dan keamanan internasional dan keadilan. Penggunaan retorsi secara sah oleh negara anggota PBB terikat oleh ketentuan piagam tersebut.

Tindakan-tindakan Pembalasan (repraisals).

Reprisal adalah upaya paksa untuk memperoleh jaminan ganti rugi, akan tetapi terbatas pada penahanan orang dan benda. Pembalasan merupakan upaya yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain dengan maksud untuk menyelesaikan sengketa yang timbul oleh karena negara tersebut telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan. Perbedaan tindakan repraisal dan retorsi adalah bahwa pembalasan adalah mencakup tindakan yang pada umumnya dapat dikatakan sebagai tindakan ilegal, sedangkan retorsi meliputi tindakan balas dendam yang dapat dibenarkan oleh hukum.

Pembalasan dapat dilakukan dengan bentuk pemboikotan barang-barang terhadap suatu negara tertentu, suatu embargo atau suatu penyanderaan terhadap seseorang. Saat ini pada umumnya bahwa suatu pembalasan hanya dibenarkan apabila negara yang menjadi tujuan tindakan ini bersalah karena melakukan tindakan yang sifatnya merupakan pelanggaran internasional. Reprisal dapat dilakukan dengan syarat sasaran reprisal merupakan negara yang melakukan pelanggaran internasional, negara yang bersangkutan telah terlebih dahulu diminta untuk mengganti kerugian yang muncul akibat tindakannya, serta tindakan reprisal harus dilakukan dengan proporsional dan tidak berlebihan.
d. Blokade Secara Damai (pacific blockade).

Blokade secara damai adalah tindakan blokade yang dilakukan pada waktu damai. Tindakan ini pada umumnya ditunjukan untuk memaksa negara yang pelabuhannya diblokade untuk mengganti kerugian oleh negara yang melakukan blokade. Blokade secara damai dapat dipandang sebagai suatu prosedur kolektif yang diakui untuk memperlancar penyelesaian sengketa antara negara. Secara tegas tindakan blokade disebut dalam Pasal 42 Piagam PBB sebagai suatu tindakan yang boleh diprakasai oleh Dewan Keamanan demi untuk memelihara kedamaian dunia.

Intervensi (intervention).

Internvensi merupakan cara untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan melakukan tindakan campur tangan terhadap kemerdekaan politik negara tertentu. Hukum internasional pada prinsipnya menegaskan bahwa suatu negara dilarang untuk turut campur dalam urusan negara lain. Hal ini ditekankan dengan jelas dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (7) Piagam PBB, yang mana melarang negara anggota untuk ikut campur dalam urusan dalam negeri negara lain dalam bentuk apapun. Pengecualian terhadap hal ini diberikan kepada Dewan Keamanan PBB yang mana berhubungan dengan pelaksanaan Bab VII Piagam PBB. Suatu negara dapat melakukan tindakan intervensi dengan beberapa alasan, J.G Starke beranggapan bahwa tindakan intervensi negara atas kedaulatan negara lain belum tentu erupakan suatu tindakan yang melanggar hukum. Ia berpendapat bahwa terdapat kasus-kasus tertentu dimana tindakan intervensi dapat dibenarkan menurut hukum internasional.

Tindakan tersebut adalah apabila:

  1. Intervensi kolektif yang ditentukan dalam Piagam PBB;
  2. Untuk melindungi hak dan kepentingan serta keselamatan warga negaranya di negara lain;
  3. Jika negara yang diintervensi dianggap telah melakukan pelanggaran berat atas hukum internasional. 

Suatu tindakan intervensi harus dilakukan dengan mendapatkan izin terlebih dahulu melalui Dewan Keamanan PBB. Izin ini berbentuk rekomendasi yang berisikan pertimbangan-pertimbangan terhadap keadaan yang menjadi alasan tindakan intervensi dan apakah tindakan intervensi diperlukan dalam keadaan tersebut.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel