Syarat Sah Perizinan
Tuesday, 20 June 2017
Perizinan adalah merupakan suatu ketetapan yang dikeluarkan oleh aparatur pemerintah, agar menjadi suatu ketetapan yang sah, maka harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
- Ketetapan harus dibuat oleh organ yang mempunyai kekuasaan untuk itu.
- Ketetapan tidak boleh mempunyai kekurangan yuridis.
- Ketetapan harus diberi bentuk yang ditetapkan didalam peraturan yang menjadi dasarnya dan pembuatannya harus juga memperhatikan cara membuat ketetapan itu, bilamana caranya ditetapkan dalam peraturan dasar tersebut.
- Isi dan tujuan ketetapan harus sesuai dengan isi tujuan dan dasarnya.