Pengertian Limbah
Tuesday, 20 June 2017
Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Limbah ( waste ) sebagaimana dibunyikan dalam undang –undang dari undang-undang pokok yang mengatur lingkungan yang dilanjutkan dengan peraturan perundang-undangan pelaksanaanya yang menspesifisikan pada karakteristik limbah itu sendiri bahwa Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
Penegertian dalam Pasal 21 bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energy, dan atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak linkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidip, kesehatan, serata kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Berdasarkan Pasal 22 Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Berdasarkan karakteristiknya limbah terdiri dari unsur cair, padat, gas dan partikel dan para ahli lingkungan dewasa ini menekankan pada beberapa pembahasaan terkait limbah cair, padat, gas dan partikel.
Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah merupakan suatu barang atau benda buangan sisa dari sebuah proses kegiatan produksi dari industri maupun domestik (rumah tangga). Menurut peraturan pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan (PP RI No 101 Tahun 2014 Pasal 1). Yang dimaksud sisa suatu kegiatan adalah sisa suatu kegiatan dan/atau proses produksi yang antara lain dihasilkan dari kegiatan rumah tangga, rumah sakit, industri, pertambangan dan kegiatan lain. Limbah juga bisa berarti sesuatu yang tidak berguna.
Kegiatan pembangunan berkelanjutan meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat yang dilaksanakan melalui rencana pembangunan jangka panjang yang bertumpu pada pembangunan dibidang industri. Pembangunan dibidang industri tersebut disatu pihak akan menghasilkan limbah. Diantara limbah yang dihasilkan oleh kegiatan industri tersebut adalah limbah bahan berbahaya dan beracun atau yang lebih dikenal dengan Limbah B3.
Terdapat perbedaan pengertian antara limbah dan limbah B3. Limbah adalah bahan sisa pada suatu kegiatan dan atau proses produksi, yang dimaksud dengan sisa suatu kegiatan dan/atau proses produksi yang dihasilkan, sedangkan limbah B3 adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan mencemarkan lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan kesehatan manusia. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ini antara lain adalah bahan baku yang bersifat kemasan.
Salah satu dari pelaksanaan pembangunan adalah proses industri dimana dalam proses itu menghasilkan limbah yang akan mengakibatkan pencemaran. Pencemaran lingkungan merupakan salah satu masalah lingkungan yang cukup serius karena presentasinya cukup besar dibandingkan masalah-masalah lingkungan yang lainnya. Hal ini terjadi karena sebagian besar kegiatan manusia menyisakan limbah yang potensial menimbulkan pencemaran yang dapat merusak lingkungan hidup. Pengendalian lingkungan akibat pencemaran menjadi masalah yang perlu ditanggulangi demi kemajuan dalam pembangunan.
Peristiwa pencemaran pada dasarnya mempunyai beberapa komponen pokok untuk dapat disebut sebagai pencemaran, yaitu :
- Lingkungan yang terkena adalah lingkungan hidup manusia.
- Yang terkena dampak negatif adalah manusia.
- Di dalam lingkungan tersebut terdapat bahan bangunan yang juga disebabkan oleh aktifitas manusia.
Penyebab yang paling mendasar tercemarnya suatu tatanan lingkungan adalah limbah. Limbah dalam konotasi sederhana dapat diartikan sebagai sampah, limbah atau dalam bahasa ilmiahnya disebut juga dengan polutan yaitu setiap benda zat ataupun organisme hidup yang masuk kedalam suatu tatanan alami dan kemudian mendatangkan perubahan-perubahan yang negatif terhadap tatanan yang dimasukinya.
Limbah pada dasarnya tidak dapat dibuang dengan begitu saja ke lingkungan, tetapi harus melalui pengolahan terlebih dahulu sehingga mengurangi bahaya pencemaran, ini berpengaruh terhadap kelestarian lingkungan hidup .
Pengolahan limbah secara formal adalah sisa suatu usaha dan kegiatan industri. Limbah digolongkan berdasarkan nilainya, yaitu:
- Limbah yang memiliki nilai ekonomis adalah limbah dengan proses lanjut akan memberikan nilai tambah.
- Limbah yang tidak memiliki nilai ekonomisnya adalah limbah yang diolah dalam proses bentuk apapun tidak akan memberikan nilai tambah, kecuali mempermudah proses pembuangan limbah itu sendiri.
Limbah adalah hasil dari buangan industri yang kalau dalam proses pembuangannya tidak memperhatikan lingkungan dapat mengganggu lingkungan lainnya. Pencemaran lingkungan dapat mengganggu kesehatan manusia. Oleh karena itu perlindungan terhadap bahaya pencemaran dan pengrusakan lingkungan memerlukan suatu perhatian khusus baik pihak masyarakat maupun pemerintah.