Tujuan Pemeliharaan Cagar Budaya
Monday, 19 June 2017
Dalam ketentuan pasal 3 Bab II Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang tujuan, azas dan ruang lingkup. Pelestarian kawasan dan bangunan cagar budaya yang diatur dalam peraturan ini bertujuan:
- melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia;
- meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya;
- memperkuat kepribadian bangsa;
- meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan
- mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.
Dalam Undang-undang ini tujuan pelestarian bangunan cagar budaya adalah mempertahankan keaslian dan melestarikan cagar budaya agar tidak berubah dari bentuk fisik maupun sejarah. Oleh sebab itu, benda-benda cagar budaya dan kawasan-kawasan disekitar bangunan cagar budaya pun tidak luput dari pemeliharaan agar bangunan-bangunan tersebut tidak musnah baik karena tindakan manusia maupun proses alam.