-->

Dasar Hukum Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja

Satuan Polisi Pamong Praja telah berusia lebih dari setengah abad. Tetapi keberadaan dari pada Satuan Polisi Pamong Praja semakin di butuhkan dan di perlukan di era yang telah berkembang seperti saat ini hal tersebut semakin di perlukan semenjak di terapkan Undang-undang menegenai Otonomi daerah. Setelah otonomi daerah berjalan, Satpol pp menjadi lembaga yang independen yang dimana dalam melaporkan tugas dan kewajibanya kepada pemerintah daerah dan memiliki kantor yang berdiri sendiri. sebagai lemabaga yang mandiri dan memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar, sebagai aparat satuan di perlukan adanya kemampuan yang baik baik secara fisik maupun non fisik bagi para anggotanya.

Peraturan Daerah hanya akan dapat dibentuk apabila terdapatnya keselarasan pendapat anatara Bupati sebagai kepala daerah dengan Dewan Perwakilan yang berada di daerah. Termasuk perihal mengenai keberadaan Satpol PP yang pada dasarnya mempunyai peranan untuk membantu Kepala daerah dalam menjalan sistem pemerintahan diwilayah administratifnya. 

Dasar Hukum Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja


Namun menurut Misdayanti, Peraturan daerah tersebut harus memenuhi batas-batas kewenangan yang telah di tentukan dengan keterikatan dalam hubungannya dengan Pemerintah Pusat yang di wujudkan dalam bentuk pengawasan pencegahan, pengawasan penanggulangan mengenai pengawasan umum.

Baca Juga

Dasar hukum yang mengatur mengenai Satpoll PP itu sendiri adalah bersifat mengikat serta mengatur segala hal menegenai kedudukan Satuan Polisi Pamong Praja. Sumber-sumber maupun dasar dasar yang di jadikan pegangan antara lain:
  • Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1980 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap, yang memuat ketentuan tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi.
  • Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2015 tentang SOP Satuan Polisi Pamong Praja.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel