-->

Sejarah Satuan Polisi Pamong Praja

Polisi Pamong Praja pertama kali didirikan pada tanggal 3 Maret 1950 tepatnya di kota Yogyakarta. Motto yang dimiliki oleh Polisi Pamong Praja sebagai motivasi kerja satuan yaitu PRAJA WIBAWA. Sedangkan PRAJA WIBAWA tersebut diartikan sebagai sarana yang mewadahi sebagaian tugas yang dimiliki pemerintah daerah sebenarnya ketugasan itu sendiri telah di jalankan oleh pemerintah sejak zaman kolonial. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan dengan kondisi yang tidak stabil di NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai penjaga keamanan di Yogyakarta untuk menjaga keteriban dan ketentraman pada masyarakat.

Awal pembentukan Satuan Polisi Praja adalah Tahun 1620, oleh Gubernur Jenderal VOC, Pieter Both yang diberi nama Bailluw. Pembentukan Bailluw dimaksudkan untuk bertugas menangani perselisihan hukum yang timbul antara VOC dengan warga kota di Batavia. Selain menjaga ketertiban dan ketentraman warga kota.

Satuan yang menggunakan badge berlatar kemudi dan tameng berwarna kuning di atas warna biru tua itu tahun ini sudah berusia 60 tahun. Jika disamakan dengan usia manusia, keberadaan Satpol PP itu sendiri sudah cukup tua. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan sudah banyaknya asam garam yang dilewatinya. Seiring dengan berjalanya waktu, keberadaan Bailluw digantikan. Tepat pada tahun 1815 pada masa kepemimpinan RAFFLES keberadaan Bailluw berganti menjadi Bestuurpolitie atau Polisi Pamong Praja dibentuk dengan tugas membantu pemerintah Kewedanaan untuk melakukan tugas-tugas ketertiban dan keamanan.

Menjelang akhir era Kolonial khususnya pada masa pendudukan Jepang Organisasi polisi Pamong Praja mengalami perubahan besar dan dalam prakteknya menjadi tidak jelas, dimana secara struktural Satuan Kepolisian dan peran dan fungsinya bercampur baur dengan Kemiliteran. Pada masa Kemerdekaan tepatnya sesudah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Polisi Pamong Praja tetap menjadi bagian Organisasi dari Kepolisian karena belum ada Dasar Hukum yang mendukung keberadaan Polisi Pamong Praja sampai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 19486.

Pada tanggal 10 November 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja. Pada tahun 1960, dimulai pemebentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di Luar Jawa dan Madura, dengan dukungan para petinggi militer/angkatan perang. Selanjutnya di tahun 1962, terjadi perubahan nama menjadi Kesatuan Pagar Baya yang bertujuan untuk membedakan dengan Korps Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan yang dimaksudkan didalam isi muatan UU. No.13/1961 tentang pokok Kepolisian.

Baca Juga

Pada tahun 1963, berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja. Istilah Satpol PP itu sendiri muncul sejak adanya pemeberlakuan UU No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, bahwa Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melangsungkan tugas dekonsentrasi. Saat UU No. 5 Tahun 1974 tidak berlaku lagi dan digantikan dengan UU No.22 Tahun 1999 dan digantikan lagi oleh UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah. Untuk Kabupaten Temanggung sendiri Satpol PP terbentuk pada tanggal 9 Mei 1992 yang beranggotakan dari gabungan anggota Ketertiban Umum dan Anggota Satuan Pengelola Daerah Perkotaan yang pada saat ini berkududukan di bawah Mantri Hansip. Sehingga kedua pasukan tersebut lebur menjadi satu dibawah nama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung.

Secara definisi Polisi Pamong Praja mengalami beberapa kali pergantian nama namun tugas dan fungsinya sama, adapun secara rinci perubahan nama dari Polisi Pamong Praja dapat dikemukakan sebagai berikut:
  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948 pada tanggal 30 Oktober 1948 didrikanlah Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon yang pada tanggal 10 Nopember 1948 diubah namanya menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja.
  • Tanggal 3 Maret 1950 berdasarkan Keputusan Mendagri No.UP.32/2/21 disebut dengan nama Kesatuan Polisi Pamong Praja.
  • Pada Tahun 1962 sesuai dengan Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. 10 Tahun 1962 nama Kesatuan Polisi Pamong Praja diubah menjadi Pagar Baya.
  • Berdasarkan Surat Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No.1 Tahun 1963 Pagar Baya dubah menjadi Pagar Praja.
  • Setelah diterbitkannnya UU No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka Kesatuan Pagar Praja diubah menjadi Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah.
  • Dengan Diterbitkannya UU No.22 Tahun 1999 nama Polisi Pamong Praja diubah kembali dengan nama Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah.
  • Terakhir dengan diterbitkannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, lebih memperkuat keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pembantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Penyelenggaraan Ketertiban umum dan ketenteraman Masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel