-->

Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)

Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) adalah  Upah yang besarannya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing kota, atau kabupaten berdasarkan penghitungan kebutuhan minimum.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel