-->

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang sebab diwajibkannya adalah futur (berbuka puasa) pada bulan Ramadhan. Fitri berarti berbuka puasa, yang dimaksudkan di sini ialah berbuka puasa di waktu matahari terbenam pada hari terakhir bulan ramadhan. Berakhirnya bulan ramadhan itu merupakan sebab lahiriah pada kewajiban zakat tersebut sehingga diberi nama zakat fitrah atau sedekah fitri. Demikian pula nama hari raya fitri, hari yang berkenaan dengan takbir, tahlil dan tahmid sebagai tanda kemenangan.

Selaindari istilah “zakat fitri” maka yang lebih populer di masyarakat adalah zakat fitrah. Fitrah berarti ciptaan, sifat awal, bakat, perasaan kegamaan dan perangai. Jadi zakat ini disebut zakat al-fithr sehubungan dengan masa mengeluarkannya yaitu waktu berbuka (al-fithr) setelah selesai puasa pada bulan ramadhan dan disebut zakat fitrah karena dikaitkan dengan diri (al-fithrah) seseorang bukan dengan hartanya.

Pengertian Zakat Fitrah


Zakat secara umum sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama’ terhadap harta kaum muslimin menurut ukuran-ukuran tertentu (nishab dan haul) yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan para mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah SWT. Dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya.

Baca Juga

Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari padanya untuk diberikan kepada saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan. Sementara itu, fitrah dapat diartikan dengan suci dan bisa juga diartikan dengan ciptaan atau asal kejadian manusia. Dari pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah.

Pertama, zakat fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya.

Selain itu zakat berguna untuk mengentas kemiskinan, khususnya zakat fitrah sebagaimana dinyatakan dalam al-Hadist:
Beritahu kami Mahmud bin Khalid dari Damaskus, Abdullah bin Abdul Rahman al Samarqondi berkata: ceritakan kepada kami Marwan Abdullah mengatakan: Katakan Abu Yazid Khawlaani dan Syekh Siddiq, dan merupakan putra Wahab mengatakan kepadanya, mengatakan kepada kami Sayyar bin Abdul Rahman, kata Mahmud Shodafi dari Ikrimah dari Ibnu Abbas berkata (Rasulullah SAW. zakat fitrah dibersihkan dia untuk orang yang berpuasa dari berbohong dan kotoran, yang merupakan makanan bagi orang-orang miskin, barang siapa yang mengeluarkannya (zakat fitrah) sebelum Shalat Idul Fitri maka dinamakan zakat dan barang siapa yang mengeluarkan setelah shalat Idul Fitri maka dinamakan Shadaqah atau amal).”

Kedua, zakat fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah

Oleh karenanya zakat fitrah bisa juga disebut dengan zakat badan atau pribadi. Semua orang dari semua lapisan masyarakat, baik yang kaya atau yang miskin selama mereka mempunyai kelebihan persediaan makanan pada malam hari raya Idul Fitri mereka tetap berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah.

Zakat fitrah menurut pengertian syara’ adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim dari sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan untuk mensucikan perkataan yang kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah

Pada setiap Hari Raya Idul Fitri, setiap orang Islam laki-laki dan perempuan,besar atau kecil, merdeka maupun hamba diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3,1 liter dari makanan yang mengenyangkan menurut tiap-tiap negeri. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, beliau berkata:
Yahya bin Muhammad bin sakana, kata Muhammad bin Jahdhomi, Ismail bin Ja'far meriwayatkan dari Umar bin Nafi dari ayahnya, Abdullah bin 'Umar berkata: Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah berupa satu sa'k, anak kecil, dan orangorang yang sudah besar dari orang Islam. Nabi memerintahkan untuk mengeluarkannya sebelum keluarnya orang untuk melakukan shalat Idul fitri .”

Di sebut zakat fitrah karena zakat tersebut di wajibkan setelah berbuka puasa, dan juga karena zakat fitrah untuk membersihkan jiwa dan raga, dan juga amal baiknya bertambah. Hukum zakat dalam al- Qur’an masih bersifat mujmal (global), tanpa penjelasan detail mengenai ketentuan orang yang wajib mengeluarkan zakat, berapa yang wajib di zakati, dan apa saja yang wajib di zakati. Lalu datanglah sunnah yang bertugas menjelaskan hal tersebut secara rinci.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel