-->

Akibat Hukum Putusan Verstek

Kehadiran para pihak pada suatu persidangan merupakan hak, bukan kewajiban yang bersifat imperatif. Dan hukum telah menyerahkan sepenuhnya kepada tergugat untuk mempergunakan haknya untuk membela kepentinganya. Hakim dalam acara peradilan dapat menerapkan acara Verstek jika syarat-syaratnya terpenuhi maka hakim secara langsung dapat memutus Verstek. 

Akibat Hukum Putusan Verstek


Tindakan tersebut dapat dilakukan berdasarkan jabatan atau ex officio. Apabila hakim hendak memutus dengan Verstek maka bentuk putusan yang dapat dijatuhkan berdasarkan pasal 125 ayat (1) HIR dapat berupa mengabulkan gugatan Penggugat, pada prinsipnya hakim yang memutus secara Verstek harus menjatuhkan putusan dengan mengabulkan gugatan penggugat. Namun tanggung jawab dari seorang hakim dalam penerapan acara Verstek adalah berat. Yaitu tanpa melalui pemeriksaan yang luas dan mendalam terhadap fakta-fakta yang melekat pada sengketa.

Maka dalam mengabulkan gugatan ada beberapa pendapat yaitu: 

Baca Juga

  • Mengabulkan seluruh gugatan, maksudnya mengabulkan seluruh gugatan persis seperti apa yang dirinci dalam petitum gugatan. 
  • Mengabulkan sebagian gugatan, maksudnya adalah ketika seorang hakim dalam memeriksa sebuah perkara dan salah satu pihak tidak hadir maka bukti yang diperoleh tidak sempurna maka apabila cukupalasan yang dapat dikabulkan hanya untuk sebagian, Hakim boleh memutus dengan mengabulkan sebagian saja.


Setelah putusan tersebut dijatuhkan maka yang terjadi adalah eksekusi dari putusan tersebut, berdasarkan pasal 128 HIR yang mengatur kapan kekuatan eksekutorial melekat pada putusan Verstek. 

Dalam pasal 128 terdapat beberapa batasan dalam melakukan eksekusi dari putusan Verstek yaitu: 

  1. Selama jangka waktu mengajukan upaya verzet belum dilampaui, dilarang menjalankan eksekusi Verstek. 
  2. Jangka waktu larangan adalah 14 hari dari tanggal pemberitahuan putusan Verstek kepada tergugat.  

Namun dalam keadaan yang sangat perlu maka putusan Verstek dapat dijalankan meskipun tenggang waktu mengajukan perlawanan belum lewat, pengecualian ini diatur dalam pasal 128 HIR ayat (2).

Ketika tergugat mengajukan perlawanan terhadap putusan Verstek (verzet) maka:

  • Mengakibatkan putusan ini mentah kembali, dan perkara diperiksa kembali dari keadaan semula sesuai dengan gugatan penggugat. 
  • Dengan demikian perlawanan langsung meniadakan eksistensi putusan Verstek, sampai dijatuhkan putusan verzet. 
  • Apabila putusan verzet menolak perlawanan maka eksistensi putusan Verstek baru timbul kembali dengan sifat yang permanen.
Di dalam putusan Verstek memang sangat merugikan kepentingan tergugat, karena tanpa hadir melakukan pembelaan ketika putusan dijatuhkan. Tetapi kerugian itu wajar dibebankan kepada tergugat karena sikap yang tidak mentaati tata tertib beracara pada sebuah peradilan. Jadi maksud utama system Verstek dalam hukum acara adalah untuk mendorong para pihak untuk mentaati tata tertib beracara, sehingga proses pemeriksaan penyelesaian perkara terhindar dari anarki dan kesewenangan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel