Bentuk Perjanjian Sewa Menyewa Rumah
Saturday, 29 July 2017
Di dalam KUHPerdata tidak ditentukan secara tegas tentang bentuk perjanjian sewa menyewa yang dibuat oleh para pihak. Oleh karena itu, perjanjian sewa menyewa dapat dibuat dalam bentuk tertulis dan lisan. Dalam perjanjian sewa menyewa rumah kost, khusunya dibuat dalam bentuk lisan.
Namun ada juga yang dibuat dalam bentuk tertulis dan isi perjanjian telah dirumuskan oleh para pihak. Akan tetapi, yang paling dominan dalam menentukan sustansi perjanjian adalah dari pihak yang menyewakan.
Dengan demikian, semua persyaratan yang diajukan oleh pihak yang menyewakan tinggal disetujui atau tidak oleh pihak penyewa. Fungis dengan digunakannya bentuk perjanjian tertulis dalam sewa menyewa rumah kost, yaitu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sebagai alat bukti dan untuk mendapatkan kepastian hukum.