Daftar Peraturan Pemerintah Tahun 2017
Saturday, 1 July 2017
Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan "organik" daripada Undang-Undang menurut hierarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang. Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
Berikut Daftar Peraturan Pemerintah Tahun 2017:
Nomor | Tentang |
1 TAHUN 2017 | PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA |
2 TAHUN 2017 | PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI |
3 TAHUN 2017 | OTORITAS VETERINER |
4 TAHUN 2017 | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT |
5 TAHUN 2017 | KAWASAN EKONOMI KHUSUS ARUN LHOKSEUMAWE |
6 TAHUN 2017 | PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN |
7 TAHUN 2017 | PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG |
8 TAHUN 2017 | TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK |
9 TAHUN 2017 | PEDOMAN REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN |
10 TAHUN 2017 | PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2010 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA II |
11 TAHUN 2017 | MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL |
12 TAHUN 2017 | PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH |
13 TAHUN 2017 | PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL |
14 TAHUN 2017 | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI |
15 TAHUN 2017 | PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA |
16 TAHUN 2017 | PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II |
17 TAHUN 2017 | SINKRONISASI PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN NASIONAL |
18 TAHUN 2017 | HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH |
19 TAHUN 2017 | PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU |
20 TAHUN 2017 | PENGENDALIAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG YANG DIDUGA MERUPAKAN ATAU BERASAL DARI HASIL PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL |
21 TAHUN 2017 | PEMBINAAN POTENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN |
22 TAHUN 2017 | OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN |
23 TAHUN 2017 | PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN |
24 TAHUN 2017 | PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL |
25 TAHUN 2017 | PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEJABAT NEGARA |
26 TAHUN 2017 | PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL |