Dasar-dasar atau Landasan-landasan dalam Penyusunan Perda
Sunday, 23 July 2017
Dalam dalam menyusun peraturan perundangundangan harus memiliki 3 (tiga) landasan. Adapun landasan tersebut adalah sebagai berikut:
- Landasan Filosofis
Landasan filosofis adalah suatu rumusan peraturan perundangundangan harus mendapatkan pembenaran yang dapat diterima jika dikaji secara filosofis. Pembenaran itu harus sesuai dengan cita-cita kebenaran, cita-cita keadilan, dan cita-cita kesusilaan.
- Landasan Sosiologis
Landasan Sosiologis adalah suatu peraturan perundangundangan harus sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, hukum yang dibentuk harus sesuai dengan “hukum yang hidup dimasyarakat.”
- Landasan Yuridis
Landasan Yuridis adalah suatu peraturan perundang-undangan harus mempunyai landasan hukum atas dasar hukum legalitas yang terdapat dalam ketentuan lain yang lebih tinggi.