-->

Dasar-dasar atau Landasan-landasan dalam Penyusunan Perda

Dalam dalam menyusun peraturan perundangundangan harus memiliki 3 (tiga) landasan. Adapun landasan tersebut adalah sebagai berikut:
  • Landasan Filosofis

Landasan filosofis adalah suatu rumusan peraturan perundangundangan harus mendapatkan pembenaran yang dapat diterima jika dikaji secara filosofis. Pembenaran itu harus sesuai dengan cita-cita kebenaran, cita-cita keadilan, dan cita-cita kesusilaan.
  • Landasan Sosiologis

Landasan Sosiologis adalah suatu peraturan perundangundangan harus sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, hukum yang dibentuk harus sesuai dengan “hukum yang hidup dimasyarakat.”
  • Landasan Yuridis

Landasan Yuridis adalah suatu peraturan perundang-undangan harus mempunyai landasan hukum atas dasar hukum legalitas yang terdapat dalam ketentuan lain yang lebih tinggi.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel