Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Sunday, 23 July 2017
Dalam ketetapan MPR Nomer III/MPR2003 tentang Urutan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, diatur mengenai tata urutan peraturan perundang-undang di Indonesia dengan susunan sebagai berikut :
- Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPR-RI
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan Daerah
Selanjutnya, jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan sesuai pasal 7 ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 2011 adalah:
- Undang dasar Negara republic Indonesia tahun 1945.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Undang-undang atau peraturan pemerintah penggati undang-undang.
- Peraturan pemerintah.
- Peraturan presiden.
- Peraturan daerah provinsi.
- Peraturan daerah kabupaten/kota.