Fungsi Serikat Pekerja Bagi Pekerja atau Buruh di Indonesia
Monday, 31 July 2017
Berdasarkan Undang-Undang 1945 pasal 4 menyebutkan bahwa tujuan didirikannya serikat buruh ialah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
Untuk mencapai tujuan serikat buruh sebagaimana yang dimaksudkan diatas, maka serikat buruh/pekerja mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
- Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.
- Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.
- Sebagai perencana, pelaksana dan tanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sebagi wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.
Baca Juga
Didalam sumber lain menyebutkan bahwa tujuan didirikannya serikat buruh ialah:
- Melindungi dan membela hak kepentingan pekerja.
- Memperbaiki kondisi-kondisi dan syarat-syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha.
- Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa kerja (PHK).
- Mengupayakan agar manajemen atau pengusha mendengarkan dan memprtimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan.