Hak Waris WNI yang Menikah dengan WNA
Thursday, 13 July 2017
Seorang WNI yang menikah secara sah dengan WNA, yang mendapatkan hak waris aset berupa tanah, maka dia wajib melepaskan hak-haknya dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak-hak tersebut.
Jika jangka waktu tersebut lewat / dilepaskan, maka hak-hak tersebut hapus karena hukum tanah-tanah tersebut jatuh pada negara.
Perlindungan hukum seperti apakah yang dapat dilakukan WNI tersebut?
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), pada prinsipnya semua ahli waris berhak atas warisan untuk bagian yang sama besarnya, tanpa membedakan jenis kelamin maupun kewarganegaraan dari ahli waris.
Hukum di Indonesia belum mengatur diperbolehkannya tanah dimiliki oleh WNA meskipun status WNA disebabkan dari hasil perkawinan.
Larangan pemilikan tanah oleh WNA bukan menyebabkan hak waris dari si WNA tersebut gugur. Salah satu solusinya adalah ahli waris yang WNA tersebut memperoleh ganti dalam bentuk uang tunai atau hasil penjualan atas tanah dan bangunan dimaksud (jika dijual).