-->

Kebijakan dan Pelaksanaan Land Reform di Era Kepemimpinan Jokowi-JK

Berdasarkan indeks GINI = 0,58% yang dikeluarkan oleh World Bank, menunjukkan bahwa 58% tanah di Indonesia dimiliki oleh 1% penduduk. Betapa tidak meratanya kepemilikan tanah ini.  Selain itu, stagnansi dari Reforma Agraria nampaknya telah menjadi suatu penyakit kronis yang perlu segera ditangani. Dalam dokumen Visi-Misi Resmi Joko Widodo - Jusuf Kalla semangat untuk mencapai Indonesia Kerja & Indonesia Sejahtera salah satunya mendorong Landreform dengan memberikan pembatasan kepemilikan tanah.

Dengan program tersebut, dapat kita lihat bahwa pada tanggal 7 April 2016 lalu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengeluarkan Peraturan Menteri ATR No. 18 Tahun 2016 sebagai pelaksana dari UUPA Pasal 7 Tentang Pembatasan Kepemilikan Tanah.

Kebijakan dan Pelaksanaan Land Reform di Era Kepemimpinan Jokowi-JK


Di dalam aturan tersebut diantaranya mengatur pemilik tanah pertanian yang  berdomisili di luar kecamatan dimana tanah tersebut berada dalam waktu 6 bulan tidak mengalihkan kepemilikannya kepada orang lain, maka hak atas tanahnya dihapus dan tanahnya dikuasai langsung oleh Negara.

Implementasi Program Land Reform dalam Pemerintahan Jokowi - Jusuf Kalla terkait dengan pembatasan ini memang belum terlihat nyata, namun sangat disayangkan jika hal ini tidak diantisipasi dengan nyata karena di Indonesia banyak pemilik modal yang berinvestasi pada tanah, baik tanah pertanian ataupun tanah selain pertanian.

Dengan demikian perlu pertimbangan yang matang pada saat akan berinvestasi tanah, dan perlu juga solusi terbaik apabila sudah menginvestasikan uangnya dalam kepemilikan tanah, agar supaya tidak ada penyesalan dibelakang hari.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel