Hukum Lingkungan Hidup di Indonesia
Friday, 21 July 2017
Lingkungan hidup merupakan sesuatu hal yang terpenting bagi kehidupan manusia, oleh karena itu lingkungan hidup harus dilindungi dan dilestarikan serta dikelola dengan baik demi kepentingan seluruh umat manusia. Apabila ada perbuatan yang dilakukan oleh setiap orang atau badan hukum yaitu melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan terhadap lingkungan hidup akan menimbulkan dampak secara langsung terhadap lingkungan itu sendiri atau dampak terhadap ekosistem dan hayati serta dampak gangguan terhadap kesehatan manusia. Untuk lebih memahami tentang apa itu hukum lingkungan, maka dapat diuraikan sebagai berikut:
Pengertian Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup menurut Pasal 1 butir (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) adalah:
Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain”.
Sedangkan pengertian lingkungan hidup menurut para ahli diantaranya yaitu pengertian menurut Emil Salim, lingkungan hidup adalah:
Segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia”.
Otto Soemarwoto mengartikan bahwa lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita. Sedangkan menurut Munadjat Danusaputro, lingkungan hidup adalah:
Segala benda dan daya serta kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad-jasad hidup lainnya”.
Pengertian Hukum Lingkungan
Hukum Lingkungan (environmental law) menurut Munadjat Danusaputro yang menyatakan bahwa pengertian hukum lingkungan adalah:
Hukum yang mendasari penyelenggaraan perlindungan dan tata pengelolaan serta peningkatan ketahanan lingkungan”.
Berbeda halnya dengan Widyawati Boediningsih, yang menyatakan bahwa hukum lingkungan merupakan disiplin ilmu hukum yang mempunyai ruang lingkup yang sangat komplek, artinya pengkajian hukum lingkungan pendekatannya tidak cukup dilakukan melalui satu aspek hukum saja, melainkan dengan multi diplinner, dan Widyawati Boediningsih juga mengartikan bahwa hukum lingkungan adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam dalam arti yang seluas-luasnya.
Dumping Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
Dumping (pembuangan) dalam Pasal 1 butir (24) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) adalah:
Kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu”.
Adapun beberapa pengertian mengenai limbah, yiatu pengertian limbah menurut para ahli dan pengertian limbah menurut peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:
- Limbah menurut para ahli
Limbah dapat dikelompokan menjadi 3 (tiga) bentuk yaitu limbah cair, limbah padat, dan limbah gas. Menurut Wilgooso yang mengemukakan mengenai limbah cair, beliau menyatakan bahwa pengertian limbah cair adalah gabungan cairan atau sampah yang terbawa air dari tempat tinggal, kantor, bangunan, perdagangan, dan industri berupa campuran air dari bahan padat terlarut atau bahan tersuspensi. Sedangkan menurut Environmental Protection Agency, limbah adalah air yang membawa bahan padat terlarut atau tersuspensi dari tempat tinggal, kebun, perdagangan dan industri. Dan menurut Udin Djabu, limbah cair adalah segala limbah yang berwujud cair, berupa air dan bahan-bahan buangan lain yang tercampur maupun yang terlarut dalam air.
Limbah dapat dikelompokan menjadi empat macam diantaranya yaitu:
- Limbah industri adalah limbah hasil buangan industri baik berupa padat, cair, dan gas. Seperti air sisa cucian daging/sayur, hasil pengolahan makanan, sisa pewarna kain.
- Limbah domestik adalah limbah cair atau padat yang berasal dari hasil pemukiman warga, perumahan, bangunan, perdagangan, perkantoran dan sejenisnya.
- Limbah cair dari rembesan dan luapan adalah cairan yang berasal dari berbagai sumber yang memasuki dan keluar pembuangan melalui pipa yang pecah, rusak, dan bocor.
- Limbah air hujan adalah limbah cair yang berasal dari air hujan yang ada dipermukaan tanah.
- Limbah rumah sakit adalah semua sampah dan limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit atau kegiatan penunjang lainnya.
- Limbah farmasi adalah limbah yang berasal dari obat-obatan kadaluarsa dan obat yang tidak memenuhi spesifikasi atau kemasan yang terkontaminasi, obat yang dibuang oleh pasien, obat yang tidak lagi diperlukan oleh institusi bersangkutan dan limbah yang dihasilkan selama produksi obat-obatan.
Limbah menurut peraturan perundang-undangan
Pengertian limbah menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang tercantum dalam Pasal 1 butir (20) adalah Sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
Sedangkan dalam Pasal 1 butir (21) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyebutkan bahwa:
Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/ atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/ atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/ atau merusak lingkungan hidup, dan/ atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain”.
Sementara dalam Pasal 1 butir (22) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyebutkan bahwa:
Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)”.
Adapun untuk mengetahui sejauh mana pencemaran akibat limbah terhadap lingkungan dapat diketahui dengan indikator.
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup
Berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) huruf s jo. ayat (3) huruf p Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang menyatakan bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah provinsi bertugas dan berwenang untuk melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat provinsi, begitu juga dengan tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota.
Dalam Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) disebutkan bahwa “Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diberi wewenang sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup”.
Dengan mengacu ketentuan diatas maka, penegakan hukum pidana lingkungan dilakukan oleh Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari intansi pemerintah yang berwenang dan bertanggung jawab dalam bidang lingkungan hidup dalam hal ini Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi dan/atau Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten/Kota.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, berdasarkan Pasal 94 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berwenang:
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana lingkungan;
- melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tindak pidana lingkungan;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana lingkungan;
- melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana lingkungan;
- melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain;
- melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana tindak pidana lingkungan;
- meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- menghentikan penyidikan;
- memasuki tempat tertentu, memotret, dan/atau membuat rekaman audio visual;
- melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, ruangan, dan/atau tempat lain yang diduga merupakan tempat dilakukannya tindak pidana; dan/atau k. menangkap dan menahan pelaku tindak pidana lingkungan.