Kaitan Kesadaran Hukum Dengan Kepatuhan Hukum
Sunday, 23 July 2017
Kesadaran hukum berkaitan erat dengan kepatuhan hukum atau ketaatan hukum yang dikonkritkan dalam sikap dan tindakan atau perikelakuan manusia. Masalah kepatuhan hukum tersebut yang merupakan suatu proses psikologis dapat dikembangkan pada tiga proses dasar, seperti yang dikemukakan oleh H. C. Kelman (Soerjono Soekanto, 1986 : 230) yakni:
- Compliance
Suatu kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghindarkan diri dari hukuman yang mungkin dijatuhkan. Kepatuhan ini sama sekali tidak didasarkan pada suatu keyakinan pada tujuan kaedah hukum yang bersangkutan, dan lebih didasarkan pada pengendalian dari pemegang kekuasaan. Sebagai akibatnya maka kepatuhan aka nada apabila ada pengawasan yang ketet terhadap pelaksanaan kaedahkaedah hukum tersebut.
- Identification
Terjadi apabila kepatuhan hukum ada bukan oleh karena nilai instrinsiknya, akan tetapi agar supaya keanggotaan kelompok tetap terjaga, serta ada hubungan baik dengan mereka yang memegang kekuasaan.
- Internalization
Seseorang mematuhi hukum karena secara instrinsik kepatuhan tadi mempunyai imbalan.
Demikian halnya di dalam sosiologi, kepatuhan terhadap kaidah-kaidah hukum ini pada umumnya menjadi pusat perhatian terutama mengenai basis-basis dasar-dasar kepatuhan seseorang yang dalam hal ini R. Bierstedt (Soerjono Soekanto, 1982 : 225) membaginya ke dalam empat dasar, yaitu :
- Indoktrination
Sebab pertama mengapa warga masyarakat memetuhi kaedah-kaedah hukum adalah karena dia diindoktrinir untuk berbuat demikian. Sejak kecil manusia telah dididik agar mematuhi kaedah-kaedah yang berlaku dalam masyarakat. Sebagaimana halnya dengan unsur-unsur kebudayaan lainnya, maka kaedah-kaedah telah ada waktu seseorang dilahirkan. Dan semula manusia menerimanya secara tidak sadar. Melalui proses sosialisasi manusia dididik untuk mengenal, mengetahui, serta mematuhi kaedah-kaedah tersebut.
- Habituation
Oleh karena sejak kecil mengalami proses sosialisasi, maka lama kelamaan menjadi suatu kebiasaan untuk mematuhi kaedah-kaedah yang berlaku. Memang pada mulanya sukar sekali untuk mematuhi kaedah-kaedah tadi yang seolah-olah mengekang kebebasan. Akan tetapi apabila hal tersebut setiap hari ditemui, maka lama kelamaan menjadi suatu kebiasaan untuk mematuhinya terutama apabila manusia sudah mulai mengulangi perbuatanperbuatannya dengan bentuk dan cara yang sama.
- Utility
Pada dasarnya manusia mempunyai kecenderungan untuk hidup pantas dan teratur. Akan tetapi apa yang pantas dan teratur untuk seseorang, belum tentu pantas dan teratur bagi orang lain. Oleh karena itu diperlukan suatu patokan tentang kepantasan dan keteraturan tersebut. Patokan-patokan tadi merupakan pedoman-pedoman tentang tingkah laku dan dinamakan kaedah. Dengan demikian, maka salah satu faktor yang menyebabkan orang taat pada kaedah adalah karena kegunaan dari pada kaedah tersebut. Manusia menyadari bahwa apabila dia hendak hidup pantas dan teratur maka diperlukan kaedah-kaedah.
- Group identification
Salah satu sebab mengapa seseorang patuh pada kaedah, adalah karena kepatuhan tersebut merupakan salah satu sarana untuk mengadakan identifikasi dengan kelompok. Seseorang mematuhi kaedah-kaedah yang berlaku dalam kelompoknya bukan karena dia menganggap kelompoknya lebih dominan dari kelompok-kelompok lainnya, akan tetapi justru karena ingin mengadakan identifikasi dengan kelompoknya tadi.
Berdasarkan kutipan tersebut dapat diartikan bahwa seseorang bersikap patuh pada kaidah-kaidah hukum bukan saja karena satu alasan, akan tetapi karena diltarbelakangi oleh berbagai alasan. Untuk lebih menambah alasan mengapa seseorang patuh perhadap kaidah-kaidah hukum yang ada, penulis akan mengambil alasan-alasan yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya :
J. Piaget (Soerjono Soekanto, 1982 : 228) mengemukakan:
bahwa seseorang individu taat pada kaidah-kaidah karena dia mempunyai perasaan keadilan yang bersifat timbal balik. Hal ini timbul dan tumbuh sebagai akibat daripada partisipasinya dalam hubungan-hubungan sosial terutama dalam kelompok-kelompok seusia. Kaidah-kaidah yang berlaku dalam kelompok tersebut merupakan konfigurasi kebudayaan yang diabsorbsikan oleh anggota-anggota kelompok tersebut yang sekaligus menganggapnya sebagai referensi. Referensi tersebut sangat penting baginya karena merupakan suatu sarana untuk berasimilasi dengan realitas sosial yang menolongnya untuk mengadakan akomodasi terhadap perikelakuannya.
C. I. Hovland, I. L. Janie dan H. H. Kelley (Soerjono Soekanto, 1982 : 229) mengemukakan:
bahwa keinginan untuk tetap menjadi bagian dari kelompok merupakan motivasi dasar dan individu untuk secara pribadi taat pada hukum”
A. F. L. Wallace (Soerjono Soekanto, 1982 :229) mengemukakan:
bahwa suatu kerangka kognitif yang terbentuk dalam pikiran warga-warga masyarakat didasarkan pada pengalaman-pengalamannya dalam proses interaksi sosial yang dinamis. Kerangka tersebut merupakan sistem nilai-nilai yang merupakan bagian daripada suatu etos kebudayaan, sifat nasional ataupun struktur kepribadian. Sistem nilai-nilai tersebut merupakan dasar untuk merumuskan kebutuhan-kebutuhan utama masyarakat dan merupakan suatu kriteria untuk mematuhi kaidah-kaidah hukum tertentu”.
Dari beberapa rumusan tentang alasan-alasan mengapa seseorang itu patuh atau taat pada hukum, dimana setiap individu itu berbeda-beda di dalam memberikan alasannya, maka dengan demikian akan timbul di dalam lingkungan masyarakat berbagai derajat kepatuhan terhadap hukum seperti yang dikemukakan oleh G. P. Hoefnagles (Poerbacaraka, 1986 : 24-25) antara lain:
- Seseorang bersikap tindak atau berperikelakuan sebagaimana diharapkan oleh hukum dan menyetujuinya sesuai dengan sistem nilai-nilai dari mereka yang berwenang.
- Seseorang berperikelakuan sebagaimana diharapkan oleh hukum dan menyetujuinya, akan tetapi dia tidak setuju dengan penilaian yang diberikan oleh yang berwenang terhadap hukum yang bersangkutan.
- Seseorang mematuhi hukum, akan tetapi dia tidak setuju dengan kaidahkaidah tersebut maupun pada nilai-nilai dari yang berwenang.
- Seseorang tidak patuh pada hukum, akan tetapi dia menyetujuinya dan demikian juga terhadap nilai-nilai dari mereka yang berwenang.
- Seseorang sama sekali tidak menyetujui ke semuanya dan dia pun tidak patuh pada hukum (melakukan protes)
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa di dalam kehidupan masyarakat itu terdapat bermacam-macam derajat kepatuhan terhadap hukum, mulai dari tingkat derajat konformitas yang tinggi sampai pada mereka yang dinamakan golongan non-konformitas yang memiliki derajat kepatuhan yang rendah terhadap hukum. Oleh sebab itu tinggi rendahnya derajat kepatuhan hukum terhadap hukum ini berkaitan dengan taraf kesadaran hukum yang didasarkan pada pengetahuan tentang peraturan, pengetahuan tentang isi peraturan, sikap terhadap peraturan dan perikelakuan yang sesuai dengan peraturan.
Demikian halnya dengan proses kepatuhan hukum yang mengikuti perkembangan tertentu dan mentalitas seseorang, perlu diadakan identifikasi terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan hukumnya, yang dalam hal ini Soerjono Soekanto (1985 : 255) membaginya ke dalam tiga tahapan, yaitu:
1. Tahap prakonvensional
Pada tahap prakonvensional ini manusia mematuhi hukum karena memusatkan perhatian pada akibat-akibat apabila hukum itu dilanggar. Proses yang terjadi pada tahap ini sebenarnya dapat dibagi dalam dua tahap lagi yakni tahap kekuatan fisik (seseorang mematuhi hukum agar ia terhindar dari penjatuhan hukuman atau sanksi negatif), dan tahap hedonistik (seseorang mematuhi hukum atau melanggar hukum untuk kepuasan dirinya sendiri)
2. Tahap Konvensional
Pada tahap ini tekanan diletakkan pada pengakuan, bahwa hukum berisikan aturan permainan dalam pergaulan hidup, yang senantiasa harus ditegakkan. Tatapi dalam kenyataannya, bukan hal ini yang selalu terjadi karena dalam tahap ini dikenal perbedaan antara dua tahap, yakni tahap interpersonal atau antar pribadi seseorang mematuhi hukum untuk memelihara hubungan baik dengan pihak-pihak lain dan untuk menyenangkan pihak lain tadi. Dan tahap hukum dan ketertiban (hukum dipatuhi karena penegak hukum mempenyai kekuasaan dan kekuasaan tersebut diakui)
3. Tahap Purna Konvensional
Dalam tahap ini, manusia mematuhi hukum karena dia mendukung prinsipprinsip moral, terlepas dari apakah hukum itu didukung suatu kekuasaan dan wewenang atau tidak. Tahap ini biasanya dijabarkan dalam tahap-tahap kontrak sosial (seseorang mematuhi hukum karena hukum dianggap sebagai patokan yang dapat mempertahankan stabilitas dan memberikan kemungkinan pada terjadinya perubahan sosial), dan tahap etika universal (ditandai dengan kepatuhan hukum yang terutama disebabkan ada anggapan yang sangat kuat bahwa hukum merupakan refleksi dari etika).
Dari uraian di atas, untuk Indonesia dapat diasumsikan ada kecenderungan bahwa kepatuhan hukumnya berada pada tahap prakonvensional, terutama oleh karena adanya anggapan kuat bahwa hukum adalah identik dengan petugas.