-->

Kejahatan Perang

Istilah kejahatan berasal dari kata “crime”, disebut kejahatan karena menunjukkan suatu perbuatan atau tingkah laku jahat. Kejahatan adalah sebagai gejala sosial yang senantiasa dihadapi oleh masyarakat. Apapun usaha manusia untuk menghapuskannya, kejahatan tidak akan pernah tuntas karena kejahatan itu tak dapat dihapus, kecuali dikurangi intensitas ataupun kualitasnya.

Kejahatan Perang


Sejarah perkembangan hukum pidana internasional, kejahatan perang bersama dengan piracy (pembajakan) adalah kejahatan internasional tertua di dunia. Tututan internasional perihal kejahatan perang pertama kali dilakukan terhadap Peter von Hagenbach di Breisach, Jerman pada tahun 1474. Hagenbach diadili di Austria oleh 28 hakim dari persekutuan Negara suci Roma dan dinyatakan bersalah atas pembunuhan, pemerkosaan, sumpah palsu, dan kejahatan lain yang melawan hukum Tuhan dan manuia pada saat ia melakukan pendudukan militer.

Dalam sidang peradilan internasional tersebut, kesatriaan Hagenbach dilucuti dan dijatuhi hukuman mati. Selama perang dunia pertama berlangsung, banyak terjadi kejahatan perang antara lain yang dilakukan oleh Jerman ketika menginvasi Belgia. Jerman melakukan deportase warga Belgia untuk dijadikan budak selama perang berlangsung. Sebenarnya pembatasan terhadap konflik bersenjata sudah diusahakan oleh prajurit Cina terkenal yang bernama Sun Tzu pada abad ke-6 sebelum masehi. Bangsa Yunani termasuk bangsa yang pertama memandang larangan-larangan dalam konflik bersenjata sebagai hukum. Namun, keberadaan istilah kejahatan perang itu sendiri terdapat dalam Manu, Kitab Hukum Hindu, sekitar 200 tahun sebelum masehi.

Kejahatan perang meliputi semua pelanggaran terhadap semua perlindungan yang telah dilakukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk pada norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu sebagai taktik perang untuk mengecoh lawan sebelum perang.

Perlakuan semena-mena terhadap tawanan perang atau penduduk sipil bisa juga dianggap sebagai kejahatan perang. Pembunuhan massal dan genosida terkadang juga dianggap sebagai kejahatan perang, walaupun dalam hukum kemanusiaan internasional kejahatan-kejahatan ini secara luas dideskripsikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan Abdul Hakim G. Nusantara ( 2000: 1) dalam makalahnya mengartikan kejahatan perang adalah pelanggaran terhadap hukum atau kebiasaan-kebiasaan perang,seperti pembunuhan (murder), perlakuan kejam terhadap penduduk sipil dengan mengasingkan mereka, mengerjakan mereka secara paksa, atau diwilayah pendudukan memperlakukan tawanan-tawanan perang dengan kejam, membunuh mereka, atau memperlakukan orang dilaut secara demikian; merampas milik Negara atau milik perseorangan, menghancurkan kota atau desa dengan secara berkelebihan atau semau-maunya, atau membinasakan tanpa adanya alas an keperluan militer.

Pengertian kejahatan perang menurut Statuta Roma sama dengan Pelangaran Berat (grave breaches) menurut konvensi Jenewea 1949 berikut protocol tambahan I dan II 1977 dibatasi pada kejahatan-kejahatan perang yang dilakukan dalam kondisi yang khusus (in particular). Kejahatan perang mencakup baik beberapa bentuk kejahatan, baik yang terjadi dalam sengketa bersenjata internasional maupun sengketa bersenjata internasional, seperti (Pasal 8 ayat(2) butir a Statuta Roma):
  • Willfull killing (pembunuhan);
  • Torture or in human treatment (penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk percobaan biologis);
  • Willfully cusing great suffering, or serious injury to body or health (dengan sengaja menyebabkan penderitan besar, atau cidera serius terhadap badan atau kesehatan).
  • Extensive destruction and appropriation of property, not justified by military necessity and carried out unlawfully and wantonly (pengrusakan yang luas dan perampasan harta yang bukan karena alasan militer dan dilakukan secrmelawan hukum).
  • Compeling a prisoner of war or other protected person to serve in the forces Of a hostile Power (memaksa seorang tawanan atau penduduk sipil untuk menjadi budak di benteng pertahanan.
  • Wilfully depriving a prisoner of war or other protected person of the rights of fair and regular trial (merampas hak tawanan perang atau orang sipil secara tidak berkeadilan).
  • Unlawful deportation or transfer or unlawful confinement (memindahkan atau menahan tanpa dasar hukum).
  • Taking of hostages (melakukan penyanderaan)

Pengertian kejahatan perang dalam London Charter termuat dalam Pasal 6 (b) yang secara tegas menyatakan:
War Crimes: Namely, violations of the laws customs of war. Such violatons shall include, but not limited to, murder, ill-treatment or deportation to slave labour or for any other purpose of civilian populations of or inoccupied territory, murder or ill-treatment of prisoners of war or persons on the seas, killing of hostages, plunder of public private property, wanton destruction of cities, towns or villages or devastation not justified by military necessity”
Kejahatan Perang: Yaitu, pelanggaran terhadap hukum kebiasaan perang. violatons tersebut harus mencakup, tetapi tidak terbatas pada, pembunuhan, perlakuan buruk atau deportasi ke budak tenaga kerja atau untuk tujuan lain dari penduduk sipil atau di wilayah yang diduduki, membunuh atau perlakuan buruk dari tawanan perang atau orang-orang di laut, menewaskan penyanderaan, perampasan hak milik pribadi masyarakat, penghancuran binal kota, kota atau desa atau kerusakan tidak dibenarkan oleh kepentingan militer ".
Sementara dalam Charter Of Internationaly Military Tribunal For The Fast East, istilah “Kejahatan Perang” tercantum dalam Pasal 5 (b) yang dengan singkat menyebutkan, “Conventional War Crimes: Nmaely, violations of the laws or customs af war” (Kejahatan Perang Konvensional: Yaitu, pelanggaran terhadap hukum atau kebiasaan perang). Kejahatan perang mencakup pelanggaran berat atas Konvensi Geneva tahun 1949 dan pelanggaran serius lain terhadap undang-undang perang, baik dalam skala besar internasional maupun konflik bersenjata internal. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel