-->

Keputusan Tata Usaha Negara

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 UU No. 51 Tahun 2009, bahwa sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan Hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) merupakan dasar lahirnya sengketaTata Usaha Negara yang kemudian disebut sebagai objek sengketa Tata Usaha Negara.

Keputusan Tata Usaha Negara


Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 merumuskan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Berdasarkan pengertian Keputusan Tata Usaha Negara tersebut di atas maka Keputusan Tata Usaha Negara mengandung beberapa unsur, yaitu sebagai berikut:
  1. Penetapan Tertulis
  2. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
  3. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan
  4. Bersifat konkrit, individual dan final
  5. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Tidak semua Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang memenuhi unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal 1 Angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 dapat dijadikan objek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara, sebab UU No. 5 tahun 1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004 memberikan pembatasan-pembatasan atau pengecualian-pengecualian terhadap KTUN-KTUN yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, serta limitasi dalam Pasal 49.

Pasal 2 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 menyebutkan bahwa tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut undang-undang ini:
  • Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
  • Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
  • Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
  • Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
  • Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;
  • Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.

Berdasarkan alasan keadaan tertentu Pasal 49 UU No. 5 Tahun 1986 memberikan limitasi terhadap pengertian KTUN yang dapat diuji oleh Peradilan Administrasi.73 Pasal 49 menyebutkan bahwa Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tertentu dalam hal keputusan yang disengketakan itu dikeluarkan:
  1. Dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel