Macam-Macam Hibah
Friday, 21 July 2017
Adapun macam-macam hibah itu adalah hibah barang dan hibah manfaat:
- Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya menghibahkan rumah, sepeda motor, baju dan sebagainya.
- Hibah manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-amri). Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (ariyah) karena setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan.
Dalam litelatur lain dapat dilihat macam-macam hibah itu sebagai hal di bawah ini:
- Hibah Umra (kuberikan benda ini kepadamu selama kau masih hidup; kalua kau mati sebelum saya, benda kembali kepada saya); jadi hibah untuk selama hidup pihak yang diberi.
- Hibah Ruqba (kuberikan benda ini kepadamu dengan syarat, kalau kau mati sebelum saya, benda ini tetap milikku, kalau mati lebih dulu menjadilah milikku).
Kedua macam hibah ini tidak diperkenankan, karena hak milik atas benda yang dihibahkan seharusnya sudah berpindah bila sudah diucapkan kabul dan benda telah berada di tangan pihak yang diberi, jadi hibah yang disertai syarat, syaratnya itu tidak sah, dianggap hibah tanpa syarat.
Selain dua macam tersebut masih ada bentuk lain yaitu hibah bersyarat. Dikatakan hibah bersyarat apabila hibah dikaikan dengan sesuatu syarat, seperti syarat pembatasan penggunaan barang oleh pihak penghibah kepada penerima hibah, maka syarat tersebut tidak sah, sekalipun hibahnya itu sendiri sah.