-->

Menciptakan Keadilan yang Substantif

Donward law is graater than upward’ - Donald Black

Maksud dari kutipan di atas adalah bahwa tuntutan-tuntutan atau gugatan yang dilayangkan oleh orang berstatus sosial tinggi terhadap orang yang berstatus sosial lebih rendah akan ditanggapi dengan lebih serius, namun tidak sebaliknya. Keadilan dengan sangat mudah diakses oleh orang-orang kaya, sedangkan rakyat miskin kebannyakan untuk mendapatkannya masih jauh panggang dari api.

Menciptakan Keadilan yang Substantif


Penegakan hukum yang tidak adil dan merata merupakan potret kehidupan Indonesia yang serba timpang sebelah.  Salah satu contoh kasus yang paling menohok rasa kemanusiaan kita adalah yang menimpa Nenek Asyani tahun 2015 lalu. Warga kelas bawah yang seharusnya mendapatkan perlindungan lebih dari negara tersebut dijerat pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan.  Nenek asyani dituduh mencuri kayu jati yang ditebang sekitar lima tahun yang lalu.

Ketegasan dalam menindak Nenek berusia 63 tahun tersebut, sangat kontradiktif dengan bagaimana hukum kita menindak para pengusaha-pengusaha nakal. Mereka yang jelas-jelas melakukan pembalakan hutan secara liar. Hutan gundul merupakan akibat dari penebangan yang sistematis dan besar-besaran, yang mana hal tersebut hanya bisa dilakukan oleh kaum bermodal, tidak oleh nenek renta seperti Nenek Asyani.

Sebagai sebuah negara hukum (rechstaat) , penyelengggaraan pemerintahan harus tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku. Sistem pemerintahan semacam ini, tujuannya tidak lain adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah sehingga tidak muncul kesewenang-wenangan. Akan tetapi, menjadi sangat ironi jika penegak hukum sendiri mengingkari rasa keadilan kita.

Sutjipto Raharjo (2008) melihat fenomena di atas sebagai bentuk krisis sosial yang menimpa penegak hukum kita. Praktik penegakan hukum meskipun secara formal telah terlegitimasi, namun legitimasi moral dan sosialnya masih sangat lemah. Sehingga ada deskriminasi perlakuan hukum antara mereka yang kaya dan mereka yang marginal secara sosial-ekonomi.

Di tengah keterpurukan hukum yang semakin parah, sudah saatnya kita berpikir untuk tidak sekedar memahami dan menerapkan hukum secara legalistic-positivistic. Kita perlu melakukan terobosan hukum yang oleh Sujtipto Raharjo (2008) disebut dengan penerapan hukum progressif.  Penerapan hukum progresif mencoba untuk keluar dari belenggu positivistik dan legalistik. Pendekatan yang digunakan lebih bersifat yuridis-sosiologis, sehingga diharapkan dapat mengangakat praktik ber”hukum” kita dari keterpurukan dan menciptakan keadilan yang lebih substantif di tengah masyarakat kita.

/*Achmad Shocheb 
Pendidik

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel