-->

Model dan Fungsi Rumusan Delik (Perbuatan Pidana)

Andi Hamzah mengatakan bahwa rumusan delik dirumuskan dalam berbagai cara, seperti:
  • Pada umumnya, rumusan suatu delik berisi “bagian inti” (bestanddelen), yang harus sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Disebut (bestanddelen) dan bukan “unsur delik”, karena unsur (element) suatu delik juga di luar rumusan, misalnya delik pencurian terdiri dari bagian inti (bestanddelen):

  1. Mengambil
  2. Barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
  3. Dengan maksud memiliki
  4. Melawan hukum

Keempat bagian delik ini harus sesuai dengan perbuatan nyata yang dilakukan. Oleh karena itu harus termuat di dalam surat dakwaan. Apabila satu atau lebih bagian inti ini tidak dapat dibuktikan di Sidang Pengadilan, maka terdakwa bebas.

Model dan Fungsi Rumusan Delik (Perbuatan Pidana)


Baca Juga

Di dalam rumusan delik pencurian ini tidak ditemui unsur “sengaja”, karena dengan mengambil sudah tersirat unsur tersebut. Lagi pula tidak ada delik pencurian yang dilakukan dengan kealpaan (culpa). Berbeda misalnya dengan rumusan delik pembunuhan (Pasal 338 KUHP, di situ hanya ada dua bagian inti (bestenddelen) yaitu:
  1. Sengaja
  2. Menghilangkan nyawa orang lain.

Di dalam rumusan ini terdapat bagian inti “sengaja”, karena ada delik menghilangkan nyawa yang lain yang dilakukan dengan kealpaan (culpa), Pasal 359 KUHP dan 361 KUHP.
  • Ada pula rumusan delik yang tidak menyebut unsur – unsurnya atau kenyataan-kenyataan sebagai bagian inti (bestanddelen) delik, seperti delik penganiayaan (Pasal 351 KUHP), perdagangan wanita (Pasal 297 KUHP), perkelahian tanding (Pasal 184 KUHP). Pembuat undang- undang dalam hal ini tidak memaparkan unsur – unsur delik berupa bagian inti, karena khawatir dengan membuat rumusan demikian mungkin ternyata sangat sempit pengertianya sehingga sangat sulit dijalankan semestinya. Menentukan kenyataan – kenyataan demikian diserahkan kepada hakim dan tentu juga dalam ilmu hukum pidana.
  • Bentuk yang ketiga yang paling umum ialah hanya mencantumkan unsur – unsur atau kenyataan – kenyataan berupa bagian inti (bestanddelen) belaka tanpa kualifikasi, seperti Pasal – Pasal 106, 108, 167, 168, 209, 279, 259, 479 a dan banyak lagi.
  • Ada pula rumusan delik yang mencantumkan bagian intinya saja tanpa kualifikasi, tetapi sebenarnya mempunyai nama poluler dalam masyarakat dan dalam pelajaran buku hukum pidana, seperti Pasal 415 KUHP dengan nama “penggelapan oleh pegawai negeri atau pejabat”, Pasal 279 KUHP dengan nama “bigami”, Pasal 296 KUHP dengan nama “mucikari” (koppelarij).

Hampir tiap ketentuan yang memuat rumusan delik diakhiri dengan ancaman pidana (sanksi). Kadanag – kadang ancaman pidana itu terletak di permulaan rumusan, seperti Pasal 295 KUHP, yang mulai dengan”Di pidana ke 1…”ada pula ancaman pidananya tercantum di dalam Pasal lain, seperti delik korupsi, tercantum didalam Pasal 28 UUPTPK, sedangkan rumusanya pada Pasal 1 ayat 1 sub a – sub e.20

Baik dalam hukum pidana maupun dalam hukum acara pidana, rumusan delik menduduki tempat yang sangat penting. Jika diteliti betul, rumusan delik mempunyai 2 fungsi, yaitu:
  1. Ditinjau dari hukum pidana materiil, mempunyai fungsi melindungi dari hukum mengingat rasio dari asas legalitas.
  2. Dilihat dari hukum acara pidana, rumusan delik masih mempunyai fungsi lain yang dinamakan fungsi petunjuk bukti. Rumusan delik menunjukan apa yang harus dibuktikan menurut hukum. Sesungguhnya semua yang tercantum dalam rumusan delik (tetapi tidak lebih dari itu) harus dibuktikan menurut aturan hukum acara pidana.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel