Noodweer Exces Dalam Hukum Pidana
Wednesday, 26 July 2017
Pengertian pembelaan terpaksa jika dilihat dari segi bahasa, pembelaan terpaksa atau noodweer terdiri dari kata nood dan “weer”. Nood yang berarti keadaan darurat atau dalam keadaan sukar (sulit) yang tidak disangka-sangka, yang memerlukan penanggulangan segera dalam keadaan terpaksa. Weer artinya pembelaan yang berarti perbuatan membela, menolong, melepaskan dari bahaya.
Noodweer merupakan suatu tindakan kriminal yang dilakukan seseorang dalam upayanya untuk melakukan suatu pembelaan diri dari ancaman seseorang yang menyangkut fisik, kesusilaan diri sendiri maupun orang lain, atau harta benda pada waktu yang bersamaan dan dalam keadaan yang sudah sangat terpaksa sehingga sudah tidak ada lagi pilihan selain melakukan tindakan yang termasuk dalam tindak pidana tersebut.
Noodweer diatur dalam Pasal 49 KUHP yang berbunyi : barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.
Suatu perbuatan masuk sebagai pembelaan terpaksa, apabila perbuatan itu dilakukan :
- Karena terpaksa/sifatnya terpaksa.
- Yang dilakukan ketika timbulnya ancaman serangan dan berlangsungnya serangan.
- Untuk mengatasi adanya ancaman serangan atau serangan yang bersifat melawan hukum.
- Yang harus seimbang dengan serangan yang mengancam.
- Pembelaan terpaksa itu hanya terbatas dalam hal mempertahankan 3 (tiga) macam kepentingan hukum, ialah : kepentingan hukum atas diri sendiri atau orang lain ( artinya badan atau fisik), kepentingan hukum mengenai kehormatan kesusilaan, kepentingan hukum mengenai harta benda sendiri atau orang lain.
Baca Juga
Perbuatan yang masuk dalam pembelaan terpaksa, pada dasarnya adalah tindakan menghakimi terhadap orang yang berbuat melawan hukum terhadap diri orang itu atau orang lain (eigenrichting). Tindakan eigenrichting dilarang oleh undang-undang, tapi dalam hal pembelaan terpaksa seolah-olah eigenrichting yang diperkenankan oleh undang-undang, berhubung dalam hal serangan seketika yang melawan hukum ini, negara tidak mampu/tidak dapat berbuat banyak untuk melindungi penduduk negara, maka orang yang menerima serangan seketika yang melawan hukum diperkenankan melakukan perbuatan sepanjang memenuhi syarat-syarat untuk melindungi kepentingan hukum (rechtsbelang) sendiri atau kepentingan hukum orang lain. Penyerangan yang melawan hukum seketika itu melahirkan hukum darurat yang membolehkan si korban melindungi dan mempertahankan kepentingan hukumnya atau kepentingan hukum orang lain olehnya sendiri. Inilah dasar filosofis dari lembaga pembelaan terpaksa.
Dalam noodweer, sifat melawan hukumnya yang dihapus sehingga dalam hal ini dapat dijadikan alasan pembenar. Berbeda dengan noodweer exces dimana yang dihapus adalah kesalahannya sehingga kesalahan tersebut dapat dihapus dan dijadikan sebagai alasan pemaaf.
Pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) dirumuskan dalam Pasal 49 Ayat 2, yang berbunyi : pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Yang menjadi persamaan antara pembelaan terpaksa dengan pembelaan yang melampaui batas ialah:
- Pada kedua-duanya ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum, yang ditujukan pada tiga kepentingan hukum (tubuh/fisik, kehormatan kesusilaan dan harta benda). Juga dua-duanya melakukan perbuatan pembelaan memang dalam keadaan yang terpaksa (noodzakelijk) dalam usaha untuk mempertahankan dan melindungi suatu kepentingan hukum yang terancam bahaya oleh serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum.
- Pada kedua-duanya pembelaan itu ditujukan untuk mempertahankan dan melindungi kepentingan hukum (rechtsbelang) diri sendiri atau kepentingan hukum orang lain.
Yang membedakan antara pembelaan terpaksa dengan pembelaan yang melampaui batas ialah:
- Bahwa perbuatan apa yang dilakukan sebagai wujud pembelaan terpaksa haruslah perbuatan yang seimbang dengan bahaya dari serangan atau ancaman serangan, perbuatannya haruslah sepanjang perlu dalam hal pembelaan terpaksa, tidak diperkenankan melampaui dari apa yang diperlukan dalam pembelaan itu. Tetapi pada pembelaan terpaksa yang melampaui batas, ialah perbuatan apa yang menjadi pilihannya sudah melebihi dari apa yang diperlukan dalam hal pembelaan atas kepentingan hukumnya yang terancam, yang artinya pilihan perbuatan itu sudah tidak seimbang dengan bahaya yang ditimbulkan oleh adanya serangan atau ancaman serangan.
- Bahwa dalam hal pembelaan terpaksa, perbuatan pembelaan hanya dapat dilakukan pada ketika adanya ancaman serangan atau serangan sedang berlangsung, dan tidak boleh dilakukan setelah serangan terhenti atau tidak ada lagi. Tetapi pada pembelaan terpaksa yang melampaui batas, perbuatan pembelaan itu masih boleh dilakukan sesudah serangan terhenti.
- Tidak dipidananya si pembuat pembelaan terpaksa oleh karena kehilangan sifat melawan hukum pada perbuatannya jadi merupakan alasan pembenar. Dasar peniadaan pidana karena pembelaan terpaksa terletak pada perbuatannya. Sedangkan tidak dipidanya si pembuat pembelaan terpaksa yang melampaui batas oleh karena adanya alasan penghapus kesalahan pada diri si pembuat jadi merupakan alasan pemaaf. Dasar tidak dipidananya sipembuat dalam pembelaan yang melampaui batas terletak pada diri orangnya, dan bukan pada perbuatannya.
Dapat disimpulkan bahwa melampaui batas memiliki makna, melampaui batas yang perlu dan boleh melakukan tindakan meski serangan telah tiada. Namun yang lebih mencolok adalah terletak pada “kegoncangan jiwa yang hebat”.
Menurut Pompe, ketentuan pidana seperti yang telah diatur dalam Pasal 49 Ayat (2) KUHP itu harus ditafsirkan secara harfiah. Berkenaan dengan itu beliau berkatalah antara lain:
Sesuai dengan bunyinya, rumusan Pasal 49 Ayat (2) KUHP, perbuatan melampaui batas ini dapat berkenaan dengan perbuatan melampaui batas dari pembelaan itu sendiri. Batas-batas dari keperluan itu telah dilampaui yaitu baik apabila cara-cara yang telah dipergunakan untuk melakukan pembelaan itu telah dilakukan secara berlebihan, misalnya dengan cara membunuh si penyerang padahal dengan sebuah pukulan saja orang sudah dapat membuat penyerang tersebut menjadi tidak berdaya, maupun apabila orang sebenarnya tidak perlu melakukan suatu pembelaan, misalnya karena ia dapat menyelamatkan diri dengan cara melarikan diri. Batas-batas dari suatu pembelaan itu telah dilampaui, yaitu apabila setelah pembelaan yang sebenarnya itu telah selesai, orang masih tetap menyerang si penyerang, walaupun serangan dari si penyerang itu sendiri sebenarnya telah berakhir. Perbuatan memukuli si penyerang, walaupun perbuatan tersebut tidak dapat lagi dikatakan sebagai suatu pembelaan, sesuai dengan ketentuan pidana didalam pasal 49 ayat (2) KUHP, tidak dapat membuat pelakunya menjadi dapat dihukum.
Keadaan seperti yang dimaksud dalam pasal 49 ayat (2) KUHP itu membiarkan perbuatannya bersifat melanggar hukum. Dalam pada itu perbuatan tersebut dapat saja diliputi oleh unsur schuld. Oleh karena itu, suatu gejolak hati yang demikian hebat itu tidak dengan sendirinya meniadakan schuld pada diri pelakunya. Tidak dapat dihukumnya si pelaku itu sebenarnya adalah sesuai dengan pertimbangan menurut kepatutan. Penyerangan itu telah menimbulkan suatu gejolak hati yang demikian hebat, dan perbuatan melampaui batas-batas dari suatu pembelaan seperlunya itu merupakan suatu akibat langsung dari gejolak hati tersebut. Rasanya adalah tidak adil untuk mengharuskan orang yang diserang itu mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum pidana.
Dalam hal menemukan makna atau arti kegoncangan jiwa yang hebat, penafsiran yang digunakan ialah metode penafsiran gramatikal (dengan cara melihat arti dari tiap-tiap suku kata didalam kamus hukum maupun kamus besar bahasa Indonesia). Terdapat tiga suku kata yakni “kegoncangan”, “jiwa”, dan “hebat” yang apabila disatukan menjadi sebuah kalimat, kegoncangan jiwa yang hebat ialah suatu keadaan batin atau jiwa seseorang yang tidak tetap dalam artian menimbulkan suatu kegoncangan yang menyebabkan perasaan gelisah, perasaan takut, perasaan tidak aman, perasaan cemas yang dirasakan secara teramat sangat (dahsyat) yang berakibat terganggunya keadaan jiwa atau batin seseorang. Yang menjadi penyebab kegoncangan jiwa yang hebat ialah oleh adanya serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum terhadap kepentingan hukumnya. Jadi disini ada hubungan kausal (causal verband) antara serangan atau ancaman serangan dengan kegoncangan jiwa yang hebat.