-->

Pasal-Pasal Yang Berkaitan Dalam Perlindungan TKI

Hal yang selama ini dipertanyakan mengenai perjanjian tertulis antara Indonesia dengan negara tujuan karena banyaknya kasus penganiayaan yang masih terjadi. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 mengatur tentang penempatan TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik Indonesia atau ke negara tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing.

Pasal-Pasal Yang Berkaitan Dalam Perlindungan TKI

Perlindungan terhadap TKI yang bekerja diluar negeri tidak hanya harus memiliki KTKLN dan melakukan proses penanganan TKI oleh KBRI, akan tetapi di dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dinyatakan bahwa Perlindungan selama masa penempatan TKI di luar negeri dilaksanakan antara lain:
  1. Pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara tujuan serta hukum dan kebiasaan internasional;
  2. Pembelaan atas pemenuhan hak-hak sesuai dengan perjanjian kerja dan/atau peraturan perundang-undangan di negara TKI ditempatkan.

Mengenai hak-hak para buruh migran Pasal 8 Undang-undang nomor 39 tahun 2004 menyatakan bahwa setiap calon TKW/TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk:
  • bekerja di luar negeri;
  • memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri;
  • memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri;
  • memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya;
  • memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan;
  • memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan;
  • memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangundangan selama penempatan di luar negeri;
  • memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal;

Untuk lebih memperketat pengawasan pemerintah maka ada beberapa larangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, yaitu:
  1. Orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri. (Penjelasan Pasal 4).
  2. Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang mengalihkan atau memindahtangankan SIPPTKI kepada pihak lain. (penjelasan Pasal 19).
  3. Setiap orang dilarang menempatkan calon TKI/TKI pada jabatan dan tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilainilai kemanusiaan dan norma kesusilaan serta peraturan perundang-undangan, baik di Indonesia maupun di negara tujuan atau di negara tujuan yang telah dinyatakan tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. (Pasal 30).
  4. Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang mengalihkan atau memindahtangankan SIP kepada pihak lain untuk melakukan perekrutan calon TKI. (Pasal 33).
  5. Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang menempatkan calon TKI yang tidak lulus dalam uji kompetensi kerja. (Pasal 45).
  6. Calon TKI yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan dilarang untuk dipekerjakan. (pasal 46). 
  7. Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang menempatkan calon TKI yang tidak memenuhi syarat kesehatan dan psikologi. (Pasal 50).
  8. Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang menempatkan calon TKI yang tidak memiliki KTKLN. (Pasal 64).
  9. Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang menempatkan TKI yang tidak sesuai dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perjanjian kerja yang disepakati dan ditandatangani TKI yang bersangkutan. (Pasal 72).
  10. Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang menempatkan TKI yang tidak sesuai dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perjanjian kerja yang disepakati dan ditandatangani TKI yang bersangkutan. (Penjelasan Pasal 72).

Selain itu ada beberapa ketentuan pidana terhadap pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, yaitu:

Pasal 102
“(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), setiap orang yang:
  • menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri (Pasal 4).
  • menempatkan TKI tanpa izin (Pasal 12).
  • menempatkan calon TKI pada jabatan atau tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan (Pasal 30).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.”

Pasal 103
“ (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), setiap orang yang:
  • mengalihkan atau memindah tangankan SIPPTKI (Pasal 19).
  • mengalihkan atau memindahtangankan SIP kepada pihak lain (Pasal 33).
  • melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan (Pasal 35).
  • menempatkan TKI yang tidak lulus dalam uji kompetensi kerja (Pasal 45).
  • menempatkan TKI yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan, psikologi (Pasal 50).
  • menempatkan calon TKW/TKI yang tidak memiliki dokumen (Pasal 51).
  • menempatkan TKI di luar negeri tanpa perlindungan program asuransi (Pasal 68).
  • memperlakukan calon TKI secara tidak wajar dan tidak manusiawi selama masa di penampungan (Pasal 70 ayat (3).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan. “

Pasal 104
“(1) Dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), setiap orang yang:
  • menempatkan TKI tidak melalui Mitra Usaha (Pasal 24).
  • menempatkan TKI di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri tanpa izin tertulis dari Menteri (Pasal 26 ayat (1)).
  • mempekerjakan calon TKI yang sedang mengikuti pendidikan, pelatihan (Pasal 46).
  • menempatkan TKI di luar negeri yang tidak memiliki KTKLN (Pasal 64).
  • tidak memberangkatkan TKI ke luar negeri yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen (Pasal 67).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel