Pendapat Ahli tentang Kumulasi Gugatan
Sunday, 16 July 2017
Terkait dengan hal kumulasi/penggabungan gugatan terdapat beberapa pandangan, Soepomo mengutip pendapat dari Star Busman dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri” menjelaskan apabila terdapat seseorang mempunyai lebih dari satu “aanspraak” (tuntutan), yang ditujukan kepada satu tujuan yang sama, maka dengan dipenuhinya salah satu oleh sebab maksud bersama itu telah tercapai.
Samenvoeging atau cumulative van rechtstvordering terbagi atas subjektif dan objektif. Kumulasi gugatan subjektif yaitu apabila dalam satu surat gugatan terdapat beberapa orang tergugat, sedangkan kumulasi gugatan objektif dilakukan apabila pihak penggugat mengajukan beberapa hal atau objek gugatan kepada tergugat dalam satu gugatan.
Dalam prosedur pemeriksaan perkara perdata di muka pengadilan land-raad dahulu, Raad Justisi Jakarta dalam putusannya tanggal 20 Juni 1939 mengatakan antara beberapa gugatan yang digabungkan harus terdapat adanya suatu hubungan batin (innerlijke samenhang) atau connexiteit. Apabila beberapa gugatan yang dikumulasi tersebut terdapat suatu connexiteit maka kumulasi itu akan memudahkan proses pemeriksaan perkara serta menghindari kemungkinan adanya putusan-putusan yang saling bertentangan satu sama lain, sehingga samenvoeging tersebut memang benar processueel doelmatig (Soepomo, 2002:27-28).
Bahwa M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan” pun menjelaskan bahwa pada hakikatnya masing-masing gugatan diajukan dalam surat gugatan yang terpisah dan diperiksa serta diputus dalam proses pemeriksaan dan putusan yang terpisah dan berdiri sendiri. Akan tetapi dalam hal keadaan tertentu diperbolehkan untuk melakukan kumulasi gugatan dalam satu surat gugatan apabila antara satu gugatan dengan gugatan yang lain terdapat satu hubungan erat (M. Yahya Harahap, 2014:102).