Pengaturan Hukum Diplomatik di Indonesia
Wednesday, 5 July 2017
Penyelenggaraan hukum diplomatik di Indonesia didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
- UU Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik
- Konvensi Wina Tahun 1961 tentang hubungan Diplomatik
Konvensi Wina tahun 1961 mengatur tentang pokok-pokok pikiran sebagai berikut.
- Hak dan cara pengangkatan serta penyerahan surat kepercayaan (pasal 1-19)
- Kekebalan dan keistimewaan perwakilan diplomatik (pasal 20-28)
- Kekebalan dan keistimewaan diplomat dan staf diplomatik (pasal 29-36)
- Kekebalan bagi anggota keluarga diplomat dan staf pelayan (pasal 37- 47)
- Penandatanganan, aksesi, ratifikasi, dan mulai berlakunya konvensi (pasal 48-53)
- Konvensi New York tahun 1969 tentang pengesahan Konvensi mengenai misi khusus
Pengertian misi khusus dalam konvensi New York adalah misi kenegaraan yang dibentuk khusus oleh suatu Negara untuk dikirimkan ke Negara lain berdasar persetujuan Negara yang bersangkutan dengan tujuan menangani masalah-masalah khusus atau menjalankan berbagai hal yang berkenaan dengan tugas-tugas khusus lainnya. Indonesia cenderung memilih penyelesaian sengketa melalui perundingan atau konsultasi dan musyawarah daripada harus menyelesaikan sengketa melalui Mahkamah Internasional, tetapi bagi Indonesia Mahkamah Internasional hanya akan di dayagunakan apabila upaya penyelesaian konflik melalui cara konsultasi dan perundingan mengalami jalan buntu.