-->

Pengaturan Hukum Diplomatik di Indonesia

Penyelenggaraan hukum diplomatik di Indonesia didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
  • UU Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik 
Beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal memperoleh kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic\Relation concerning acquisition of Nasionality 1961) dan pengesahan Konvensi Wina mengenai hubungan konsuler beserta protokol opsionalnya mengenai hal memperoleh kewarganegaraan (Vienna convention on consular relation on optional protocol to the Vienna convention on consular relation concerning acquisition of nationality 1963)

  • Konvensi Wina Tahun 1961 tentang hubungan Diplomatik
Konvensi ini terdiri dari 53 pasal (hampir secara keseluruhan telah memuat semua aspek penting dalam hubungan diplomatik), dan 2 protokol opsional/protokol pilihan terdiri atas: protokol pilihan mengenai perolehan kewarganegaraan (8 pasal) dan protokol pilihan mengenai keharusan penyelesaian sengketa (10 pasal). Konvensi tersebut berlaku sejak tanggal 24 april 1964. Sampai dengan tanggal 31 Desember 1987, ada 151 negara yang meratifikasi, 42 negara diantaranya menjadi pihak dalam protokol opsional tentang perolehan kewarganegaraan, dan 52 negara diantaranya menjadi pihak dalam protocol pilihan tentang keharusan penyelesaian sengketa. 

Konvensi Wina tahun 1961 mengatur tentang pokok-pokok pikiran sebagai berikut.
  1. Hak dan cara pengangkatan serta penyerahan surat kepercayaan (pasal 1-19)
  2. Kekebalan dan keistimewaan perwakilan diplomatik (pasal 20-28)
  3. Kekebalan dan keistimewaan diplomat dan staf diplomatik (pasal 29-36)
  4. Kekebalan bagi anggota keluarga diplomat dan staf pelayan (pasal 37- 47)
  5. Penandatanganan, aksesi, ratifikasi, dan mulai berlakunya konvensi (pasal 48-53)
  6. Konvensi New York tahun 1969 tentang pengesahan Konvensi mengenai misi khusus
Undang-undang ini mengatur tentang pengesahan konvensi tentang Misi Khusus. Konvensi mengenai misi khusus ini sering disebut Konvensi New York Tahun 1969. Konvensi New York melupakan pelengkap dari Konvensi Wina 1961 dan 1963. Konvensi tersebut terdiri atas pembukaan dan 55 pasal, secara keseluruhan mengatur tentang penerimaan dan pengiriman misi khusus. 

Pengertian misi khusus dalam konvensi New York adalah misi kenegaraan yang dibentuk khusus oleh suatu Negara untuk dikirimkan ke Negara lain berdasar persetujuan Negara yang bersangkutan dengan tujuan menangani masalah-masalah khusus atau menjalankan berbagai hal yang berkenaan dengan tugas-tugas khusus lainnya. Indonesia cenderung memilih penyelesaian sengketa melalui perundingan atau konsultasi dan musyawarah daripada harus menyelesaikan sengketa melalui Mahkamah Internasional, tetapi bagi Indonesia Mahkamah Internasional hanya akan di dayagunakan apabila upaya penyelesaian konflik melalui cara konsultasi dan perundingan mengalami jalan buntu.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel