-->

Pengertian Administrasi Negara

Administrasi Negara secara umum dapat diartikan sebagai suatu proses kerjasama yang dilakukan oleh semua Aparatur Negara untuk dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan kebijakan Negara yang telah ditentukan sebelumnya.

Pengertian Administrasi Negara

Prajudi Atmosudirdjo, dalam bukunya Hukum Administrasi Negara memberikan definisi administrasi negara, bahwa Administrasi Negara mempunyai 3 (tiga) arti yaitu:

  • Sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah atau sebagai institusi politik (kenegaraan).
  • Administrasi negara sebagai fungsi atau sebagai aktivitas melayani pemerintah, yakni sebagai kegiatan pemerintah operasional.
  • Administrasi negara sebagai proses teknis penyelenggaraan undang-undang (Mustafa, 2001 :6).

Menurut Edward H. Litchfield dalam Notes on A General Theory of Administration, yang dikutif dan diterjemahkan oleh Inu Kencana dalam bukunya Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa:
Administrasi negara adalah suatu studi mengenai bagaimana bermacam-macam badan pemeintah diorganisasi, diperlengkapi dengan tenaga-tenaganya, dibiayai, digerakkan, dan dipimpin.” (Kencana, 2003:33)
Adapun menurut Dimock dalam bukunya Public Administration, mengemukakan bahwa: 
Public Administration is the activity of the State in the exercise of its political power.” (Administrasi negara adalah kegiatan negara dalam melaksanakan kekuasaan atau kewenangan politiknya. (Handayaningrat, 1996:3)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel