Putusan ditinjau dari Berbagai Segi
Tuesday, 4 July 2017
Secara umum putusan pengadilan diatur dalam Pasal 15 HIR, Pasal 196 RBG, dan Pasal 46-68 Rv. Tanpa mengurangi ketentuan lain, seperti Pasal 10 HIR, Pasal 191 RBG yang mengatur putusan provisi maka berdasarkan pasal-pasal yang disebutkan, dapat dikemukakan berbagai segi putusan pengadilan yang dijatuhkan hakim.
Dari aspek ketidak hadiran para pihak
Untuk mengantisipasi tindakan keingkaran yang demikian, undang-undang memberi kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan putusan, sebagai ganjaran atas tindakan tersebut. Sehubungan dengan itu, berdasarkan faktor keingkaran menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah, undang-undang memeprkenalakan bentuk-bentuk putusan yang dapat dijatuhkan hakim.
- Putusan gugatan gugur
- Putusan verstek
Putusan ditinjau dari sifatnya
Ditinjau dari segi sifatnya, yang terpenting di antaranya sebagai berikut:
- Putusan deklarator
- Putusan constitutief
- Putusan condemnator
Putusan ditinjau pada saat penjatuhannya
Ditinjau dari segi saat putusan dijatuhkan, dikenal beberapa jenis putusan yang dapat diklasifikasi sebagai berikut:
- Putusan sela
- Putusan akhir