-->

Putusan ditinjau dari Berbagai Segi

Secara umum putusan pengadilan diatur dalam Pasal 15 HIR, Pasal 196 RBG, dan Pasal 46-68 Rv. Tanpa mengurangi ketentuan lain, seperti Pasal 10 HIR, Pasal 191 RBG yang mengatur putusan provisi maka berdasarkan pasal-pasal yang disebutkan, dapat dikemukakan berbagai segi putusan pengadilan yang dijatuhkan hakim.

Putusan ditinjau dari Berbagai Segi

Dari aspek ketidak hadiran para pihak

Untuk mengantisipasi tindakan keingkaran yang demikian, undang-undang memberi kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan putusan, sebagai ganjaran atas tindakan tersebut. Sehubungan dengan itu, berdasarkan faktor keingkaran menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah, undang-undang memeprkenalakan bentuk-bentuk putusan yang dapat dijatuhkan hakim.
  1. Putusan gugatan gugur
  2. Putusan verstek


Putusan ditinjau dari sifatnya

Ditinjau dari segi sifatnya, yang terpenting di antaranya sebagai berikut:
  1. Putusan deklarator
  2. Putusan constitutief
  3. Putusan condemnator


Putusan ditinjau pada saat penjatuhannya

Ditinjau dari segi saat putusan dijatuhkan, dikenal beberapa jenis putusan yang dapat diklasifikasi sebagai berikut:
  1. Putusan sela
  2. Putusan akhir

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel