-->

Pengertian Desain Industri

Menurut Muhamad Djumhana, sebelum memahami pengertian desain industri secara formal dari ketentuan peraturan perundang-undangan, alangkah baiknya terlebih dahulu untuk memahami pengertian desain industri dari ilmu desain itu sendiri. Menurut Yustiono istilah desain berasal dari bahasa Perancis dessiner, yang mempunyai arti menggambar, kadang-kadang juga diartikan dalam pengertian perancangan. 

Hal demikian disebabkan kecenderungan terakhir yang menunjukkan, bahwa apa yang disebut bidang desain itu meliputi cara penanganan berbagai bidang seperti seni, kerajinan, pelajaran lingkungan, teknologi, bahkan lebih luas lagi juga meliputi ilmu kemasyarakatan dan peningkatan taraf kehidupan. Disamping kalangan pendesain profesional muncul anggapan, bahwa desain juga menyangkut permasalahan lingkungan seperti polusi, pengurasan sumber daya alam, dan yang semacamnya. Untuk kondisi di Indonesia hal itu dapat ditambahkan dengan permasalahan kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan sosial yang tajam antara yang kaya dan yang miskin.

Sedangkan berdasarkan Model Design Law For Developing Countries, rumusan tentang apa yang dimaksud dengan desain dalam model law tersebut sebagai berikut:
“(1) Any composition of lines or colors or any three dimensional form, whether or not associated with lines or colors, is deemed to be industrial design, provided tahat such composition or form gives a special appearance to a product of industry or handicraft and can serve as a pattern for a product of industry or handicraft.
(2) The protection under this law does not extend to anything in an industrial design which serves solely to obtain a technical result.”

Penekanan pada rumusan tersebut, bahwa desain industri yang dilindungi adalah yang bukan semata-mata untuk mencapai suatu hasil teknis atau karena fungsinya. WIPO menjelaskan bahwa ciri utama dari rumusan desain industri ini adalah bahwa karya desain industri dapat diwujudkan dalam pola atau cetakan untuk menghasilkan barang-barang dalam proses industri. Istilah Industrial Design diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 TRIPs Agreement. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, istilah yang dipakai adalah desain produk industri, sedangkan istilah industrial design atau design sering digunakan oleh masyarakat Eropa dan Jepang. Penyebutan nama Undang-Undang ini dengan nama Undang-Undang Desain Industri, yang lebih tepat sebagai padanan kata industrial design daripada menyebutnya dengan nama Undang-Undang tentang Desain Produk Industri. Dengan penamaan itu akan memudahkan sosialisasi kepada kalangan pengusaha dan pendesain. Disamping itu, karena istilah desain industri lebih dekat dengan kata asingnya, dan lebih sering digunakan dalam berbagai literatur, yang sebenarnya cukup penting adalah bagaimana definisi desain industri itu disusun agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbedabeda.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dalam Pasal 1 Angka (1), pengertian desain industri diuraikan sebagai berikut:
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan daripadanya yang berbentuk dua dimensi atau tiga dimensi yang memberikan kesan estestis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.”
Berdasarkan pegertian tersebut, Saidin merumuskan karakteristik desain industri sebagai berikut:
  • Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan antar keduanya;
  • Bentuk konfigurasi atau komposisi tersebut harus berbentuk dua atau tiga dimensi;
  • Bentuk tersebut harus pula memberi kesan estetis;
  • Kesemua itu (butir 1,2 dan 3 tersebut) harus dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, berupa barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Dengan demikian, desain industri tersebut merupakan suatu kreasi yang melindungi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk dua dimensi atau tiga dimensi yang memberikan kesan estestis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel