-->

Pengertian Istilah Lex Mercatoria

Peristilahan hukum merupakan terminologi khusus yang pengertiannya diberikan oleh para ahli hukum, sehingga akan berbeda dengan pengertian secara linguistik.4 Kata Lex Mercatoria diambil dari bahasa Latin, yaitu Lex dalam bahasa Inggris mengandung arti Law atau dalam bahasa Indonesia berarti berarti hukum dan mercatoria dalam bahasa Inggris dipadankan dengan kata merchant artinya, perniagaan atau komersial. Di dalam kepustakaan hukum Indonesia dikenal dengan hukum dagang atau hukum komersial sebagai terjemahan bahasa Inggris the law of merchant.

Doktrin Lex Mercatoria dikembangkan oleh para pakar hukum Eropa, seperti Fragistas,Goldstain, Clift Schmitthoff, Goldman, Kahn, Fouchard, Horn, Ole Lando, dan Eugen Langen. Dalam tulisan ini, penulis mencoba menggunakan padanan kata “Hukum Komersial”. Alasan penulis menggunakan padanan kata itu karena sejalan dengan istilah yang digunakan dalam Prinsip Kontrak Komersial Internasional UNIDROIT (UNIDROIT Principles of International Commercial Contract).



Pada umumnya di dalam beberapa kepustakaan istilah lex mercatoria diberikan pengertian sebagai hukum yang seragam (uniform law) yang keberadaannya diterima oleh komunitas komersial di berbagai Negara. Namun kata “seragam” (uniform) dikritik bahwa tidak mungkin terwujud suatu hukum perdata yang seragam yang berlaku di berbagai Negara. Menurut Alan D. Rose lebih tepat digunanakan istilah harmonisasi (harmonization) dan istilah inilah yang banyak dianut sebagai padanan kata dari kata lex mercatoria atau the law of merchant itu.

Di dalam beberapa kepustakaan terdapat banyak pendapat tentang definisi lex mercatoria dan sebagian besar memberikan definisi sebagai hukum kebiasaan komersial internasional (international commercial customary law). Misalnya Jan Ramberg9 menyatakan: Lex Mercatoria is defined as customary transnatinal law of international strict sensu, rules and institution conceived by nations (from which they were taken) to govern their international (commercial relation) which is position with respect to positive law could be looked at in two ways that lex mercatoria perceived and applied as a body of legal rules within the international community of merchants, or at least-so as not to prejudice the controverted existence of a legal order formed by this international community-within homogenous milieu of agents of international trade.

Berthold Goldman mendefinisikan lex mercatoria sebagai a set of principles and customary rules spontaneously referred to or elaborated in a framework of international trade, without reference to a particular national systems of law.

Julian Lew mendefinisikannya 
a nonnational or transnational commercial law (which) governs those aspects of international trade not regulated by some national law, and are applied by arbitrators.

Peter North mendefinisikan 
a set legal rules not tied to the law of any country. Bernardo Cremades dan Steven Plehn mendefinisikan sebagai a single outonomous body of law created by the international business community.

Clift Schmittoff mendefinisikan 
the uniform law developed by parallelism of action intha various national systems in an area of optional law in which the State, in principle, is disinterested.

Ole Lando tidak memberikan definisi secara langsung tetapi beliau menyatakan: 
The parties to international contract sometimes agree not to have their dispute governed by national law. Instead they submit it to the customs and usages of international trade, to the rules of law which are common to all or most of the States engaged in international trade or to those States which are connected to the dispute.Where such common rules are not ascertainable, the arbitrator applies the rules or choose the solution which appears to him to be the most appropriate and equitable. In doing so, he considers the laws of several legal systems. This judicial process, which is partly an application of the legal rules and partly a selective process, is here called application of the lex mercatoria.

Walaupun definisi tersebut bermacam-macam, pada umumnya lex mercatoria diartikan kebiasaan dan kepatutan umum dari masyarakat bisnis yang diterapkan ke dalam praktik hukum komersial di berbagai Negara, digunakan apabila terjadi kekosongan (gaps) hukum. Hal itu dapat memberikan jalan keluar karena kendla tidak adanya hukum nasional yang mengatur, sehingga para hakim dan arbitrator dapat memilih lex mercatoria dilengkapinya dengan prinsip equity sebagai bahan penemuan hukum (rechtsvinding) oleh para hakim atau arbitrator. Sebagaimana dikatakan oleh Martin Hunter: 
The concept of the modern law of the merchant is described in various ways, including ‘including transnational law of contracts’. Whatever the description, the purpose is clear. It is to regulate international commercial transactions by a system of law which avoids the vagaries of different national systems.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel