Pengertian Jual Beli Secara Elektronik
Friday, 21 July 2017
Istilah internet sekarang ini dikenal pula istilah cyberspace, yang biasanya diterjemahkan ke Bahasa Indonesia sebagai dunia maya. Istilah Cyberspace ini sebenarnya merupakan istilah lain dari internet. Dewasa ini, teknologi informasi berkenaan dengan cyberspace (dunia maya) telah digunakan di banyak sektor kehidupan. Menurut Wiradipradja dan Budhijanto:
Sistem informasi dan teknologinya telah digunakan di banyak sector kehidupan, mulai dari perdagangan/bisnis (electronic commerce/ecommerce) pendidikan (electronic education), kesehatan (tele-medicine), telekarya, transportasi, industri, pariwisata, lingkungan sampai ke sector hiburan, bahkan sekarang timbul pula untuk bidang pemerintahan (egovernment).”
Mengenai pengertian e-commerce, diberikan keterangan oleh Peter Scisco, bahwa :
Electronic Commerce or e-commerce, the exchange of goods and services by means of the internet or other computer networks. E-commerce follows the same basic principles as traditional commerce – that is, buyers and sellers come together to exchange goods for money. But rather than conducting business in the traditional way – in stores and other “brick and mortar” buildings or through mail order catalogs and telephone operators – in e-commerce buyer and sellers transact business over networked Computers.”
(Electronic Commerce atau e-commerce, pertukaran barang dan jasa menggunakan Internet atau jaringan komputer lainnya. E-commerce mengikuti prinsip – prinsip dasar yang sama dengan perdagangan tradisional yaitu, pembeli dan penjual datang bersama – sama guna saling menukarkan barang – barang untuk uang. Tetapi tidak sebagaimana melakukan bisnis dalam cara tradisional – dalam toko – toko dan gedung – gedung “yang terbagi atas unit dan kelompok” atau melalui katalog surat pesanan dan operator telepon – dalam e-commerce pembeli dan penjual melakukan transaksi bisnis melalui jaringan komputer.
Pada transaksi jual beli secara elektronik, para pihak terkait di dalamnya melakukan hubungan hukum yang dituangkan melalui suatu bentuk perjanjian atau kontrak yang juga dilakukan secara elektronik dan sesuai dengan Pasal 1 butir 17 UUITE disebut sebagai kontrak elektronik yakni perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya.
Dengan kemudahan berkomunikasi secara elektronik, maka perdagangan pada saat ini sudah mulai merambat ke dunia elektronik. Transaksi dapat dilakukan dengan kemudahan teknologi informasi, tanpa adanya halangan jarak. Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan baik dalam lingkup publik ataupun privat.
Dalam dunia e-commerce dikenal dua pelaku, yaitu merchant/pelaku usaha yang melakukan penjualan dan buyer/customer/konsumen yang berperan sebagai pembeli. Selain pelaku usaha dan konsumen, dalam transaksi jual beli melalui media internet juga melibatkan provider sebagai penyedia jasa layanan jaringan internet dan bank sebagai sarana pembayaran.