Pengertian Operasi Tuntas Sengketa
Monday, 10 July 2017
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menjelaskan definisi Operasi Tuntas Sengketa adalah sebagai berikut:
Operasi yang dilaksanakan secara serentak oleh Tim Nasional Operasi Tuntas Sengketa dan Tim Provinsi Operasi Tuntas Sengketa serta Timkab/Timkot Operasi Tuntas Sengketa Tahun 2008 dengan mengutamakan cara penanganan dan penyelesaian secara mediasi terhadap kasus-kasus sengketa dan konflik pertanahan yang ditetapkan sebagai Target Operasi (TO) guna mendapat prioritas dalam penanganan dan penyelesaiannya”. (Perintah Operasi Tuntas Sengketa Tahun 2008, Badan Pertanahan Nasional, 2008 : 2)