Pengertian Pangan
Sunday, 9 July 2017
Menurut ketentuan Pasal 1 Angka (1) Undang-undang No.7 Tahun 1996 tentang Pangan yang selanjutnya disingkat UUP, Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman.
Menurut Bayu Krisnamurthi, Pangan adalah kebutuhan pokok sekaligus menjadi esensi kehidupan manusia, Karenanya hak atas pangan menjadi bagian sangat penting dari hak azasi manusia Berdasarkan pengertian pangan di atas, maka dapat dinyatakan bahwa pangan adalah faktor utama penunjang kehidupan manusia, yang bersumber dari alam yang dapat dikonsumsi baik langsung maupun dengan tahapan proses produksi. Pangan dibutuhkan manusia untuk hidup. Pangan merupakan salah satu unsur kebutuhan dasar manusia.