-->

Pengertian Pegawai Negeri Sipil

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu jenis Kepegawaian Negeri di samping anggota TNI dan Anggota POLRI (UU No 43 Th 1999). Pengertian Pegawai Negeri adalah warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1 UU 43/1999).

Pengertian Pegawai Negeri Sipil


Pegawai Negeri merupakan aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan di Indonesia. Pegawai Negeri di Indonesia terdiri atas:
  • Pegawai Negeri Sipil Pusat (PNS Pusat), yaitu PNS yang gajinya dibebankan pada APBN, dan bekerja pada departemen, lembaga non departemen, kesekretariatan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, instansi vertikal di daerah-daerah, serta kepaniteraan di pengadilan.
  • Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNS Daerah), yaitu PNS yang bekerja di Pemerintahan Daerah dan gajinya dibebankan pada APBD. PNS Daerah terdiri atas PNS Daerah Provinsi dan PNS Daerah Kabupaten/Kota.
  • Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah, yaitu masih dimungkinkan adanya pegawai negeri sipil yang akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah, misalnya kepala-kepala kelurahan dan pegawai negeri di kantor sesuai dengan Undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkedudukan sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang dengan kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan pemerintah, menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Kesetiaan dan ketaatan yang penuh tersebut mengandung pengertian bahwa PNS berada sepenuhnya di bawah pemerintah.

Oleh karena pelaksanaan tugas-tugas Pegawai Negeri menyangkut kelancaran tugas pemerintah, negara maupun warga negara, maka perlu diketahui uraian tugas serta kewajiban Pegawai Negeri, yang menyangkut jabatan maupun pribandinya sebagai Pegawai Negeri.

Dalam Pasal 2 dan 4 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010, terdapat 17 (tujuh belas) kewajiban dan 15 (lima belas) larangan yang harus ditaati oleh setiap pegawai negeri, yaitu:
  • Kewajiban:

  1. Mengucapkan sumpah/janji PNS
  2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan
  3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah
  4. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab
  6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS
  7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan
  8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan
  9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara
  10. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil
  11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
  12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan
  13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya
  14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat
  15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas
  16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier
  17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang

  • Larangan:

  1. Menyalahgunakan wewenang
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain
  3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional
  4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing
  5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah
  6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara
  7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan
  8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya
  9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya
  10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani
  11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan
  12. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  13. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden
  14. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan
  15. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah

Pegawai Negeri Sipil ditinjau dari sudut hukum pidana yaitu:
  • Delik-delik jabatan, yaitu delik-delik dimana kedudukan Pegawai Negeri adalah sebagai subjek atau pelaku tindak pidana seperti penyalahgunaan wewenang.
  • Delik-delik jabatan yang tidak sebenarnya, yaitu delik-delik biasa yang dilakukan kalau keadaan-keadaan yang memberatkan seperti yang tersebut dalam pasal 52 KUHP.
  • Delik-delik yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri yang sedang melakukan tugas-tugas seperti seorang militer berangkat perang, polisi menjaga keamanan, penyidik pegawai negeri sipil kehutanan yang sedang bertugas di hutan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel